3. Kontroversi Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil seolah menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat di sepanjang tahun ini. Pasalnya, selain dinilai aktif di media sosial, beberapa kebijakan dan pernyataannya pun menjadi sorotan banyak pihak.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini sejak dilLebih dari satu tahun menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan pernyataan yang menarik perhatian banyak pihak.
Beberapa kebijakannya yang menjadi sorotan antara lain adalah pembuatan Taman Dilan, masuknya RK dalam ruang ujian di bulan April 2019 serta rancangan Masjid Al Safar di rest area KM 88 B Tol Cipularang di Purwakarta yang didesain Ridwan Kamil dan tim arsitek Urbane sarat dengan simbol iluminati.
Bukan itu saja, wacana pemindahan Ibu Kota Jawa Barat yang direncanakan RK menjadi gunjingan dari sejumlah pihak. Pasalnya, banyak yang menganggap RK dinilai latah lantaran isu itu dilempar selepas pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan.
Tidak sampai di situ, RK sendiri kembali membuat heboh masyarakat dengan rencana soal pembuatan kolam renang, taman dan air mancur senilai Rp 4,36 miliar di Rumah Dinas Gubernur Pakuan. Kebijakan itu pun membuat Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono mengkritik keras wacana tersebut.
Pria yang akrab disapa IBH ini bahkan menyebut proyek itu menyakitkan hati rakyat Jawa Barat. Apalagi di Rumah Dinas Gubernur Pakuan sudah lebih dari kata mencukupi untuk tinggal seorang gubernur dan keluarganya.
“Ternyata RK tak puas dengan hidup seperti itu, dia menambahkan fasilitas untuk kenyamanan dirinya dan keluarga dengan menambahkan fasilitas taman baru, air mancur dan kolam renang,” tuturnya kepada Harian Sederhana melalui telepon selular pada Minggu, 17 November 2019.
Tidak sampai di situ saja, beberapa waktu belakangan ini, RK sempat harus berurusan dengan buruh. Bukan tanpa sebab, buruh menilai kebijakan RK yang menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 melalui surat edaran dinilai tidak pro terhadap kaum buruh.
Kebijakan tersebut juga membuat gelombang massa yang menuntut RK menetapkan UMK 2019 dengan Surat Keputusan (SK) bukan melalui SE. RK pun akhirnya menyerah dengan menerbitkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 pada Minggu, 1 Desember 2019.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Surat Edaran (SE) Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 pun gugur.