Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 11:17 WIB

Bekasi

129 Napi Bulakapal Hirup Udara Bebas

badge-check


					129 Napi Bulakapal Hirup Udara Bebas Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Sebanyak 129 narapidana (napi) mendapatkan program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Kota Bekasi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenhukham) Nomor 10 tahun 2020.

Menurut Kiki Oditya Hernawarman selaku Kepala Pembinaan Anak Didik Lapas setempat, program dari tanggal 1 April hingga 6 April 2020.

“Jumlah target 129 orang napi, dengan syarat mereka bukan WNA, serta kasusnya di luar PP 99. Bukan tahanan, artinya titipan tapi narapidana yang maksimal masa hukuman vonis 5 tahun serta telah menjalankan 2/3 masa hukumannya,” kata Kiki saat ditemui Harian Sederhana, di ruang kerja, Senin, (6/4).

Dikatakan, jumlah tersebut terbagi atas pembebasan tanggal 1 April sebanyak 15 napi kasus kriminal. Tanggal 2 April 22 orang, 15 kasus narkoba dan 7 napi kriminal.

Kemudian, di tanggal 3 April, sebanyak 73 orang. Semuanya kasus narkoba. Lantas Jumat 4 April sebanyak 19 orang napi kriminal sehingga total 129 orang,” terang Kiki.

Terkait jumlah target 200 orang lanjut Kiki Oditya, perkiraan sampai wabah COVID-19 selesai Desember 2020. Atau ketika wabah selesai sebelum bulan Desember 2020. Sehingga ada pencabutan Permen 10 tahun 2020 tadi.

“Mudah – mudahan ada pencabutan, namun pembinaan di luar tembok Lapas tetap saja berjalan,” ucap Kiki pria asli Jakarta ini.

Dijelaskan Kiki, pembinaan terbagi dalam dua sistem, yakni dalam lapas dan sistem pembinaa luar tembok Lapas.

“Asimilasi sekarang pengawasan tetap oleh BAPAS atau Badan Pemasyarakatan untuk di luar tembok atau di rumah dengan laporan lewat video call sebagai bukti napi berada di rumah,” tuturnya.

Sementara terkait biaya operasiinal asimilasi menurut Kiki, semuanya gratis, sepanjang memenuhi persyaratan.

Bahkan kata dia, jika ditemukan adanya punguutan asimilasi, dirinya meminta segera dilaporkan, dan akan dilanjutkan ke kementerian sebagai pelanggaran berat.

Ditanya soal pertimbangan usia seperti lansia Kiki mengaku, tidak disebutkan. Namun tidak ada batasan usia kecuali syarat administrasi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi