Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:15 WIB

Bogor

13 Napi Gunung Sindur Dibebaskan, Ini Penyebabnya…

badge-check


					Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah. Perbesar

Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah.

Harian Sederhana, Gunung Sindur – Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan asimilasi rumah guna mencegah wabah pandemik Covid-19 (Corona).

Informasi seputar berita tersebut dibenarkan Kepala Lapas Khusus Gunungsindur, Mulyadi dalam keterangan resmi atau konferensi pers yang dilakukan, Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan, ketiga belas orang narapidana (napi) tersebut mendapatkan asimilasi rumah terkait tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Asimilasi rumah diberikan kepada WBP yang sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan dan Surat Keputusan PB, CB, CMB sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.” Papar Mulyadi.

Dia menegaskan, asimilasi rumah tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan Warga Negara Asing (WNA).

Mulyadi menambahkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah telah diserahkan langsung kepada 13 orang WBP tersebut. “Dari tanggal 1 April 2020 sampai saat ini jadi total ada 15 orang WBP yang sudah mendapat asimilasi rumah,” imbuhnya.

Sedangkan tujuan Asimilasi Rumah, sambungnya, adalah sebagai langkah dalam pemenuhan hak integrasi WBP untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat, sebagai upaya penyelamatan WBP yang berada di Lapas/Rutan dari penyakit Covid-19 serta membantu pemerintah dalam memerangi pandemik Covid-19.

“Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona, dengan jumlah penghuni sebanyak 930 orang WBP,” Ungkapnya.

Mulyadi juga menerangkan, selama menjalani asimilasi di rumah, para WBP tetap diharuskan berkoordinasi dengan petugas Bapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Bapas serta dihimbau agar tetap dirumah selama melaksanakan asimilasi.

“Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020, karena waktu pengerjaannya hanya diberikan waktu hingga 7 April 2020.” Pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor