Harian Sederhana – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok memulangkan 16 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, lantaran telah menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan, 16 WNA yang dipulangkan atau di deportasi ini dinilai bermasalah dari sisi administasi karena tidak dapat melengkapi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seorang WNA.
“Betul, 16 WNA yang kita deportasi ini karena kelengkapan dokumen mereka yang tidak lengkap,” tuturnya ketika ditemui Harian Sederhana, belum lama ini.
Dia menjelaskan jumlah ini merupakan akumulasi WNA yang bermasalah, dari rentang waktu Januari sampai Juli 2018. Dari 16 WNA tersebut. Kebanyakan yang melanggar adalah WNA asal Asia.
“Ada yang dari Korea Selatan, India, dan Tiongkok. Ada juga WNA yang berasal dari Inggris dan negara lainnya,” kata Dadan.
Bermacam alasan para WNA datang ke Depok. Apalagi, lanjut Dadan, Kota Depok adalah wilayah yang strategis karena berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta, sehingga mudah untuk akses kemana-mana.
“Kalau tenaga pengajar asing yang mengajar di sini, rata-rata telah memiliki izin untuk mengajar di suatu perusahaan atau lembaga pendidikan. Namun, yang tidak kami benarkan adalah mereka yang menyalahi izinnya,” paparnya.
Untuk memantau dan mengawasi orang asing di Kota Depok, Imigrasi melibatkan berbagai unsur seperti kecamatan, Babinsa Kelurahan dan Babinkamtibmas. Imigrasi sendiri, lanjut Dadan, telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang bertugas mengawasi orang asing di Depok.
“Kita tentu harus melibatkan semua pihak dalam melakukan pengawasan orang asing karena bukan hanya membutuhkan peran dan tanggung jawab Imigrasi. Kini kita juga dihadapkan dengan MEA yang mana ada 97 negara, yang nantinya bebas visa dan ini dibutuhkan peran serta semua pihak,” tandasnya. (WS/HS/SG)









