Harian Sederhana, Sukabumi – Kepala Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono menyebut, masyarakat Jawa Barat harus bangga memilki kawasan taman Geopark Ciletuh Palabuhanratu (GCP) yang berada di Sukabumi. Untuk itu, semangatnya harus dijaga serta dilestarikan, karena sudah mendunia.
“Kita jaga dan lestarikan bersama, kawasan Geopark tersebut menjadi kawasan yang dilindungi” Jelas Bambang, usai rapat Membangun komitmen dalam rangka menyelaraskan usaha tambang dengan isu lingkungan di kawasan GCP. Di Pendopo, Kabuoayen Sukabumi Rabu (13/2).
Mengenai para pelaku usaha tambang, di kawasan tersebut yang sudah ada sebelum dinobatkan Kawasan Geopark oleh Unesco tentunya menjadi permasalahan.
“Makanya diperlukan adanya kepastian tentang investasi regulasi. Makanya regulasi tersebut, sudah di rivew dengan kementerian ESDM, Pemerintah daerah, Akademisi, komunitas telah bersepakat untuk kawasan geopark,” terang Bambang.
Satu diantaranya, dalam poin regulasi tersebut yang menyatakan salah satu kuncinya adalah kawasan lindung yang secara aturan harus bebas dari kegiatan apapun, termasuk tambang.
Data DPESDM menyebutkan tidak semua desa (ada 74) di delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk area GCP adalah kawasan lindung.
“Ketentuan GCP ini meliputi lebih kurang 26 Geosite. Didalamnya ada izin usaha pertambangan yang sudah diterbitkan sebelum adanya geopark ada 17 pengusaha yang memilki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.
Bahkan, kata Bambang, diantaranya ada yang sudah pegang izin operasi produksi. Dengan dasar hasil revisi regulasi tersebut akhirnya kita Suspend (Stop).
“Mereka yang punya izin, kita stop dulu tidak melakukan kegiatan apapun. Sampai ada Revisi dan komitmen bersama terbentuk,” tambahnya.
Dengan adanya revisi regulasi tersebut, pemerintah membangun komitmen dengan semangatanya Geopark harus kita jaga dan dilestarikan dan kegiatan tambang dibolehkan dengan catatan menggunakan konsep green mining (Pertambangan Hijau)
“Konsep ini, menjadi komitmen para pengusaha tambang yang mempunyai izin operasi di kawasan GCP.,” paparnya.
Mengenai pengawasan pertambangan liar (Ilgal Minning), Bambang tak menampik, dan harus menjadi PR bersama dan harus diminimalisir.
“Dalam Rapat juga di usulkan adanya tambang rakyat, menjadi salah satu upaya mencegah maraknya pertambangan liar,” ucapnya.
Dalam hal ini, peran pemerintah berpungsi dalam dua hal mengenai engawasan tambang liar yakni melakukan pembinaan dan penertiban (penindakan).
“Pemerintah daerah konteknya melakukan pembinaan dari mulai identifikasi kita ingatkan kepada sipenambang. Kalau tida bisa diingatkan domainyanpegak hukum yaitu dilakukan penindakan atau penertiban,” bebernya.
Lanjut dia, ada dua langkah penanganan untuk ilegal mining ini dari hasil ketentuan perundangan bisa diberikan izin atau sebaliknya harus dihentikan sebagai konsekwensinya.
“Makanya, pemerintah provinsi Jawa Barat mengajak membangun Jawa Barat bersama sama karena masing masing punya keterbatasan,” pungkas Bambang. (*)









