Harian Sederhana, Cibinong- Sembilan saksi dalam kasus longsornya Proyek Double Track Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi yang menyebabkan dua orang tewas, hari ini Senin (18/11/2019) diperiksa oleh Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, ada sembilan orang pekerja yang diperiksa olehnya, beserta pimpinan Proyek Double Track Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi.
“Jumlah yang di periksa sembilan orang pekerja, pemilik semuanya udah diperiksa owner nya juga sama,” katanya kepada wartawan, saat ditemui di Polres Bogor.
Benny sapaan akrabnya mengungkapkan, Polres Bogor juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi dan pihak pengusaha yang membangun proyek tersebut.
“Kita juga sudah layangkan panggilan dan sudah naik sidik,” ujarnya.
Ketika ditanya ada dugaan lalai dalam pengerjaan pembangunan Double Track Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi ? Dirinya menjawab masih dalam pemeriksaan.
“Ini juga kan posisinya sudah 9 orang yang diperiksa,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, ada lima orang lagi yang akan diperiksa oleh Polres Bogor, hal itupun dikarenakan dengan Setandar Operasional (SOP) dalam pekerjaan. Kemudian, dari Faktor dari kejadian itu termasuk juga rangkaian dari pada objek lokasi sekitar.
“Jadi ada 14 yang akan dipanggil rencananya, dan itu kita sudah layangkan surat panggilan dan sekarang 9, untuk kedepan lima orang pimpinan perusahaan itu sudah dimintai keterangan inisialnya PN (40) nanti kita cek semuanya,” tukasnya.
Dalam pengerjaan Double Track Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi menyebabkan dua orang meninggal, yaitu Khanapi (30) yang beralamat di Jawa Tengah meninggal dunia, dan Tri Wisnu (29) alamat Purwodadi Jawa Tengah meninggal dunia juga tertimbun longsor pada Sabtu (16/11/2019) pukul 7:30 WIB. (*)









