Harian Sederhana, Depok – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas 2B Kota Depok, memiliki pasport dan izin tinggal masih aktif. Mereka diberi waktu selama 60 hari tinggal di Indonesia dengan tujuan berbisnis.
“Mereka menggunakan Visa dengan kode D212, tujuannya untuk bisnis.
Tetapi disini mereka menyalahi aturan, bukannya berbisnis malahan meminta – minta sumbangan,” ucap Joko Ardianto Wibowo, Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok Minggu (29/12/2019).
Pergerakan dua orang WNA berinisial FG dan MAG ini juga dinilai pihak Imigrasi cukup cepat, mereka bergerak mengumpulkan uang dari masjid ke masjid di wilayah Bekasi, Bogor, Depok. Hal tersebut terbukti setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik keduanya, didapati ada beberapa foto masjid yang diduga telah mereka datangi.
“Sudah dua kali datang ke Indonesia, sistemnya setelah uang terkumpul dan sudah mencapai batas waktu tinggal (60) hari mereka pergi (meninggalkan Indonesia). Nanti mereka kembali lagi, menjalankan kembali kegiatannya,” katanya.
Joko menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap penjamin kedua WNA Pakistan tersebut yaitu PT GTI, untuk mengetahui apa tujuan mendatangkan mereka ke Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan dipanggil, dan kemungkinan ini sindikat karena ketika kami mengintrogasi soal siapa sponsor yang memfasilitasi, mereka bilang tidak tahu. Yang pasti, setelah uang terkumpul mereka mengirimnya kepada seseorang berinisial ABG di Pakistan, ” katanya.
Selanjutnya Joko menegaskan pihaknya masih terus menggali keterangan, kedua orang asing dan penjaminnya diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian dan akan dikenakan pasal 122 huruf a dan b UUD no 6 tahun 2011 dimana dalam pasal tersebut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sekitar 500 juta bagi orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal.
“Bagi penjaminnya karena menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya akan diberikan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp 500 juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam pasal huruf A, B, C (UU Keimigrasian),” ujarnya.
Joko memaparkan dalam penangkapan kedua WNA tersebut pihaknya tidak bekerja sendiri, masyarakat Kota Depok dinilai berperan aktif. Pergerakan mereka ternyata terpantau oleh masyarakat yang melaporkan lewat media sosial seperti Instagram,FB, grup WhatsApp.
Kedepan pihaknya menghimbau kepada masyarakat, terutama Dewan Kemakmuran Masjid agar mewaspadai setiap sumbangan yang dilakukan oleh orang asing.
“Ya selalu berhati – hati, apabila ada hal – hal yang mencurigakan seperti saat ini (WNA meminta – minta), segera hubungi kami,” pungkasnya. (*)









