Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 08:41 WIB

Hot News

27 Penyalahguna Narkoba di Depok Diringkus

badge-check


					27 Penyalahguna Narkoba di Depok Diringkus Perbesar

Harian Sederhana – Sekitar 27 penyalahgunaan narkotika diringkus oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Depok melalui Operasi Nila Jaya 2018 selama 20 hari, (12-27/9).

Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman kepada wartawan pada Senin (1/10) mengatakan ada sekitar 27 orang yang tertangkap anggota karena menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Satnarkoba Polresta Depok menangkap para tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 287 gram dan shabu sebanyak 172 gram.

“Rata-rata profesinya tidak bekerja, kebanyakan ditemukan tersebar di seluruh Polsek di Depok. Mereka menjadikan pengedar sebagai mata pencaharian utamanya,” katanya.

Arif mengatakan anggotanya menangkap tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu maupun ganja. “Jadi kita tangkap mereka saat sedang transaksi dengan tim kita yang berpura-pura menjadi pembeli,” katanya.

Arif menegaskan ratusan barang haram tersebut diperoleh dari bandar yang masih berada di Kota Depok. Namun, Depok hanyalah sebatas tempat transit narkoba.

“Hasil pendapatan mencapai puluhan juta perminggunya yang didapat dari penjualan narkoba, menjadikan 27 pria yang tertangkap polisi ini sebagai pengedar narkoba. Mereka menjadikan pengedar sebagai mata pencaharian utama mereka,” tuturnya.

Menurut keterangan pelaku, lanjutnya, menjual narkoba terbilang mudah dan mendapat keuntungan yang besar. Para pengedar ini membeli sabu dengan harga Rp1,8 juta per gramnya dan dijual kembali ke pembeli dengan harga Rp2 juta per gram. Jadi setiap 1 gram si pengedar untung Rp200 ribu.

“Misalnya saja pelaku menjual sabu sebanyak 117 gram per minggunya, dia bisa untung hingga Rp23,4 juta,” tuturnya.

Para pelaku biasanya jual narkoba tersebut dari teman ke teman. Rata-rata pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Namun keterangan ini masih terus dikembangkan dengan melakukan pengejaran terhadap bandarnya.

Puluhan pelaku pengedar narkoba tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 Pasal 114 dan 112 KUHP mengenai peredaran narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal diatas lima tahun penjara.

Sementara, dua pelaku yaitu IY dan ZU mengaku bekerja sama dalam melakukan peredaran narkoba. “Ya, pak saya berdua sama teman saya rumah saya di Bojong. Baru kali ini jual narkoba,” katanya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan para pelaku membeli sabu per 1 gram seharga Rp1,8 juta, lalu dijual kembali Rp2 juta.

“Profesi jual beli narkoba ini sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Ada yang baru mulai sebulan hingga ada yang sudah tahunan. Rata-rata usia para pelaku mulai dari 21 tahun hingga 56 tahun,” ujarnya.

Mengenai daerah rawan peradaran narkoba, lanjutnya, adalah wilayah Kecamatan Sawangan dan Pancoran Mas. “Rata-rata para pelaku kami amankan di daerah Pancoran Mas dan Sawangan dikatakan rawan peredaran narkoba,” ujarnya. (Aji/HS/SG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok