Harian Sederhana, Rumpin – Ditengah pandemi covid-19, Kejaksaan Agung RI tetap melaksanakan tugasnya dalam menegakkan keadilan. Supremasi hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah bidang tanah milik BT, tersangka perkara korupsi PT Jiwasraya.
Lahan kosong seluas 340 bidang yang disita Kejagung RI teraebut diketahui berada di Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Ciseeng, semuanya kini telah dipasang papan penyitaan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mendampingi penyidik Kejagung melakukan pemancangan papan untuk menyita aset milik BT tersangka dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda belum lama ini.
Juanda mengatakan, 340 bidang tanah aset milik tersangka BT yang ada di Kabupaten Bogor tersebar di tiga desa dari dua Kecamatan yaitu Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng serta Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin.
Penyitaan tersebut, kata Juanda berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, yang telah ditindak lanjuti dengan surat perintah Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung RI.
“Yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng seluas 70 persil (sebidang tanah ukuran tertentu- red) serta di Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin, seluas 270 persil bidang tanah,” terangnya.
Juanda menambahkan, aset milik tersangka BT di dua wilayah kecamatan tersebut merupakan hamparan lahan/tanah kosong yang belum ada bangunannya.
“Sejauh ini yang kami temui, aset milik tersangka BT, adalah hamparan tanah kosong. Ada juga yang di garap sebagian, tapi oleh masyarakat sekitar. Jadi rata-rata semuanya tanah kosong,” tuturnya.
Guna menindaklanjuti perkara kasus korupsi Jiwasraya tersebut, Juanda menjelaskan, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tahap 1 (satu) dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tentunya ini akan menjadi kewenangan sepenuhnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.” pungkasnya. (*)









