Harian Sederhana – Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Kota Depok, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia, Jumat (17/08).
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Kota Depok Sohibur Rahman menuturkan ada 386 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut. Dari 386 warga binaan ini, 11 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas murni.
“Ini sudah melalui verifikasi data dan Walikota Depok juga berkenan, memberikan langsung kepada mereka,” ungkap Sohibur Rahman.
Dia menjelaskan 11 narapidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi bebas, karena dianggap sudah memenuhi syarat, secara prosedural substansi administratif dan substansi, sehingga pra waerga binaan bisa kembali ke keluarga masing-masing.
“Syarat administratif harus dilengkapi dengan petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan. Sedangkan syarat substansi adalah selama enam bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Itu yang kami support untuk diberikan remisi,” katanya.
Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang terjerat tindak pidana umum. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan.
“Yang bebas ini, kebanyakan melakukan tindak pidana umum yang hukumannya tidak terlalu Lama, seperti satu tahun, dua tahun bervariasilah,” katanya.
Sohibur menambahkan bahwa hanya tahanan yang sudah vonis di tingkat pengadilan yang bisa mendapatkan remisi. Dengan hitungan per 17 Agustus 2018 sudah menjalani sebagai narapidana lebih dari 6 bulan.
Menurutnya, ada beberapa kriteria warga binaan yang bisa memperoleh potongan masa tahanan secara normatifnya, yaitu menjalani enam bulan tahanan lalu menjalani amar putusan eksekusi dari Kejaksaan.
“Setelah berkas lengkap, baru kami berikan remisi. Kalau non formalnya, warga binaan ini berkelakuan baik tidak ada register negatif juga dalam pengamatan kami,” katanya.
Lebih lanjut diutarakannya, dari total 1.207 warga binaan di Rutan Depok, sebanyak 780 lebih merupakan tahanan narkoba. Berbeda dengan tahanan tindak pidana umum, warga binaan narkoba memiliki kriteria yang lebih kompleks untuk bisa mendapatkan remisi.
“Berbeda dengan tahun 2017, jumlah warga binaan yang mendapat remisi di tahun 2018 meningkat 40%. Pada 2017 lalu, Rutan Depok memberikan remisi sebanyak 234 nara pidana (22 menerima remisi bebas) dari 330 yang diusulkan,” paparnya.
Terkait HUT ke 73 Kemerdekaan RI, Sohibur mengutarakan bahwa petugas Rutan bersama warga binaan melaksanakan upacara bendera, dengan mengenakan pakaian adat sebagai langkah melestarikan budaya nusantara.
“Kita wujudkan kebhinekaan, beragama dan kerukunan dengan menggunakan baju adat dari berbagai macam daerah di Indonesia,” katanya.
Sohibur menambahkan memaknai hari Kemerdekaan merupakan suatu event dan kemasyarakatan untuk lebih maju.
Sementara, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengungkapkan remisi tersebut landasannya bukan berdasarkan jenis hukuman maupun pelanggarannya, namun berdasarkan aturan dan kajian.
“Ini semua berdasarkan ketentuan, sehingga mereka mendapat remisi, kami ucapkan selamat,” katanya.
Dirinya berapresiasi terhadap Rutan Cilodong, pasalnya dengan jumlah warga binaan mencapai ribuan orang, namun keamanan di dalam Rutan tersebut dalam kondisi kondusif, aman, dan nyaman.
“Sekarang ini mencapai 1.200 orang, namun disini kondusif dengan keterbatasan aparatur,” pungkasnya.
Idris mengapresiasi pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Depok kepada seluruh warga binaan yang berada di Rutan Depok. Pembinaan tersebut berupa keterampilan sosial, ketrampilan usaha kerja, serta kegiatan keagamaan.
“Kalau ini disiplin dilakukan dan dijalani oleh warga binaan saya yakin, Insya Allah, ngga menutup kemungkinan salah satu warga binaan disini kelak nanti jadi presiden. Mudah-mudahan Rutan Depok ini bisa menjadi rutan unggulan serta menjadi teladan bagi rutan-rutan yang lain,” harapnya. (Aji/HS/SG)









