Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 02:56 WIB

Bekasi

400 Ribu Rumah Tak Kantongi IMB

badge-check


					400 Ribu Rumah Tak Kantongi IMB Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Ironis, sekitar 400 ribu rumah yang ada di Kota Bekasi ternyata belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagian besar rumah yang tak memiliki IMB ini berada di aera perkampungan yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi menuturkan, dari data yang dimiliki terdapat 800 ribu rumah yang berdiri di Kota Partriot. Namun, hanya separuhnya saja rumah yang memiliki IMB.

“Data ini berdasarkan pendataan yang sedang kami lakukan terhadap permukiman di lingkungan perumahan maupun perkampungan,” tutur Junaedi kepada wartawan, Rabu (19/02).

Menurut dia, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan. Sehingga membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi kondisi rumah di perkampungan itu sudah lama hingga berdiri 20 tahun. “Kalau kita bongkar ya gimana,” kata Junaedi.

Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB agar segera mengurusnya.”Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya. Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana,” ujarnya.

Untuk rumah di kompleks atau perumahan dipastikan memiliki izin. Apalagi perumahan yang baru dibangun. Sebab, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Oleh karena itu, dia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya. Jangan dibangun daerah hijau atau yang melanggar,” tuturnya. Junaedi berharap warga mengurus IMB, karena IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah diperkampungan segera mengurus IMB.”Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini. Apalagi jumlah mencapai 400.000 yang terdata belum memiliki IMB,” katanya.

Menurut dia, sudah ada ketentuan dalam RTRW. Sehingga jika bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang itu maka wajib dibongkar.”Sudah ada ketentuannya, buku utamanya itu ada di RTRW sesuai tidak peruntukannya, kalau sudah jelas tidak sesuai pasti bongkar,” jelasnya.

Akan tetapi, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan maka akan didorong untuk masyarakat mengurus IMB.”Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar. Jika tidak kita dorong untuk mengurus persyarakat yang ada. Jadi perizinan ini sangat penting,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional