Harian Sederhana, Bekasi – Lima tahun sudah tersangka GS atau yang dikenal dengan panggilan Ega, bebas menghirup udara segar. Padahal, Ega seorang aparatur sipil negara (ASN) sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ega sendiri merupakan tersangka kasus penjualan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebuah kompleks perumahan.
Dimana tersangka terlibat bersama mantan Camat Bantargebang, saat itu Nurtani yang divonis 2,6 tahun dan saat ini telah bebas dari masa hukumannya.
Terbongkarnya kasus lahan TPU, berawal dari perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) yang berlokasi di wilayah Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang.
Lukman selaku Kasie Intel Kejari Kota Bekasi saat dikonfirmasi memberikan jawaban normatif dengan mengatakan itu kejadian sudah lama ya.
“Itu kejadian sudah lebih lima tahunan yang lalu, saya belum di sini,” kata Lukman pada jurnalis Sederhana saat ditemui belum lama ini.
Lukman juga mengatakan, dirinya baru bertugas di Kejari Kota Bekasi masih dalam hitungan bulan.
“Ditambah lagi kantor baru dibongkar. Sementara waktu Kejari berkantor di gedung bekas Dinas Kesehatan lama. Jadi semuanya masih berantakan,” terang Lukman.
Seperti diketahui kasus DPO Ega yang ditengarai diduga disimpan. Indikasinya jika sampai tertangkap akan memunculkan aktor-aktor intelektual mafia tanah termasuk TPU tadi.
Sayangnya hingga terpidana camat Bantargebang bebas dari penjara, DPO Kejari Kota Bekasi masih gentayangan menghirup udara bebas.
Ironisnya kinerja Kejaksaan Kita Bekasi pun leha-leha menangani kasus DPO Ega yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil. (*)









