Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:13 WIB

Depok

68 Debitur Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					68 Debitur Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Harian Sederhana, Depok – PT Sinar Mas Hana Finance mencatat, dalam beberapa tahun terakhir ada sebanyak 68 debitur yang terpaksa dilaporkan ke polisi akibat menyalahi aturan dalam hal pembiayaan.

Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari memberikan alamat palsu hingga dibekingi oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Total laporan polisi ada 68, di tiga tahun ini. Yang paling tinggi di sekitaran Tangerang, Jawa Barat lah,” kata Unit Head Legal & Litigasi PT Sinar Mas Hana Finance, Eka Prasetyo pada wartawan di Depok, pada Selasa(31/12).

Modus yang digunakan para pelaku untuk menghindari sanksi pun beragam, namun rata-rata memberikan data palsu.

“Biasanya gitu, ngasih data palsu, setelah kita datangi di angsuran pertama enggak ada. Dari PBB sampai KTP bisa dipalsukan dan rata-rata semua berlindung di oknum LSM,” ujarnya.

Eka tak menampik, kendala yang kerap ditemukan dilapangan khususnya saat penarikan unit (mobil), adalah berbenturan dengan sejumlah oknum LSM atau Ormas.

Atas dasar itulah, perusahaan memilih untuk menempuh jalur hukum. Salah satu contohnya seperti yang terjadi di Depok.

Seorang dibitur berinisial LH terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Ia diancam dengan jeratan pasal 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia Junto 372 KUHP tentang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atau penggelapan.

Wakil Kepala Cabang Sinar Mas Hana Finance Depok, Yusuf Ali mengatakan dalam hal ini PT. Sinar Mas Hana Finance mengalami kerugian Rp 104.124.866.

Kalau kerugian total sepanjang 2019 akan disampaikan nanti, kemudian kalau kerugian dari perkara satu ini sekira Rp 104 juta lebih. Jenis mobilnya Honda City metalic tahun 2007.

Terkait kasus itu, Yusuf pun mengimbau pada para debitur agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan tanpa perlu melibatkan pihak lain yang justru akan merugikan diri sendiri.

“Kalau memang tidak sanggup unitnya bisa dikembaikan, nanti akan ada kompenasasi sesuai hitungan yang berlaku.

Jangan mudah percaya dengan orang yang bisa menolong karena justru nanti debitur yang kerepotan karena harus berhadapan dengan hukum.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dengan adanya sejumlah kasus itu pihaknya pun semakin selektif dalam menerima calon debitur.

Ia pun berharap, pasal atau jeratan terhadap para pelakunya bisa semakin diperberat untuk memberi efek jera.

“Kedepannya dari kami terkait supplier kita juga sudah koordinasi dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) kita akan lihat benar-benar untuk register apakah datanya asli atau tidak, seperti itu.” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok