Harian Sederhana, Depok – Aparatur di Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, Kota Depok optimistis bisa meraih Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai target yang ditetapkan sekitar Rp3 miliar pada 2020.
“Kami harus optimistis target PBB yang ditetapkan untuk kelurahan di tahun ini (2020) bisa tercapai,” ujar Gisman Manik, Kepala Seksi Pemerintahan dan Tramtib Kelurahan Pontir pada Rabu (29/1).
Langkah yang dilakukan bersama jajarannya, lanjut dia, menyerahkan SPPT PBB kerjasama dengan pengurus lingkungan masing-masing, ataupun secara langsung ke sasaran yang rumahnya dekat dengan aparatur kelurahan di sini.
Karena, lanjut dia, SPPT PBB sebanyak 9.916 lembar saat ini sedang dipilah disesuaikan dengan tempat tinggal para wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kinerjanya untuk mendistribusikan lembaran SPPT PBB tersebut.
“Jadi, sekarang ini kami sedang memilah SPPT PBB untuk ribuan wajib pajak yang ada di kelurahan ini,” terangnya.
Setelah dipilah sesuai lingkungan, ditambahkannya, pada pertengahan Februari 2020 akan disebarluaskan ke masing-masing pengurus lingkungan atau secara langsung kepada wajib pajak.
Pelayanan PBB, lanjut dia, bisa dibayarkan langsung ke Bank BJB, namun bagi yang tidak sempat, kemudian ingin menitipkan ke kelurahan tidak masalah, karena nantinya bisa dibantu untuk membayarkannya.
Dia mengimbau kepada para wajib pajak di wilayah kerjanya untuk membayar PBB tepat waktu sehingga pada pertengahan tahun ini bisa lunas semuanya. Sebab, sambung dia, jika pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda. “Kami sangat berharap pembayaran dilaksanakan tepat waktu,” terangnya.
Dari pajak yang dibayarkan, dijelaskannya, dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Depok untuk pembangunan. “Wilayah Kelurahan Pondok Petir bisa maju pembangunannya di antaranya dari pajak PBB yang dibayarkan,” paparnya.
Sementara itu, Lurah Pondok Petir, Rijal Farhan menambahkan, PBB merupakan kewajiban yang harus dibayarkan bagi wajib pajak. “Saya berharap sebelum jatuh tempo PBB dilunasi oleh wajib pajak,” pungkasnya. (*)









