Harian Sederhana – Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya dan tim Jaguar Polresta Depok menyita senjata tajam berbagai jenis dan bom molotov, yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran di RW 21 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (11/08) dinihari.
Penemuan belasan senjata ini diduga sebagai upaya aksi balas dendam oleh sekelompok orang, pascaterjadinya amuk massa terhadap dua penagih utang.
Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati didampingi Wakatim Jaguar Polresta Depok Aiptu Tulus dan dibantu beberapa dari Tim Jaguar berhasil mengamankan puluhan senjata tajam berbagai jenis, tombak, bahkan panah, yang disembunyikan di sebuah tempat kosong.
“Setelah mendapat informasi masyarakat bahwa akan terjadi tawuran besar-besaran melalui medsos. Anggota kita bersama Jaguar melakukan pengecekan TKP. Ternyata banyak senjata tajam yang telah disiapkan dan disembunyikan di tempat kosong tidak jauh dari pemukiman penduduk,” ujarnya.
Dugaan sementara, katanya lagi, peristiwa ini dipicu dari ada dua orang pria sebagai collector yang babak belur dihajar massa dari kelompok tidak dikenal.
“Kepemilikan senjata tajam yang berhasil kita sita ini masih dalam proses penyelidikan. Namun dugaan kuat akan digunakan untuk melakukan aksi serangan balasan,” katanya.
Senjata tajam yang disita, lanjut Kompol Bronet, telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Depok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mari kita ciptakan suasana kondusifitas wilayah berjalan aman dan tentram. Galakkan pengamanan sistem Pamswakarsa dengab menggelar siskamling di lingkungan jam-jam rawan,” katanya.
Sebelumnya, dua pria debt collector diamuk massa lantaran diduga telah melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap nasabahnya Asep Nasrudin di Kampung Sugutamu RT 07/21, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (8/8) malam.
Kedua pelaku tersebut VHL (26), dan TER (28), diamankan anggota Polsek Sukmajaya dalam keadaan babak belur dihajar massa lantara diketahui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Asep Nasrudin (43).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku berprofesi sebagai debt collector tersebut mencoba menagih cicilan kredit mobil tahun 2007 warna silver milik korban sebesar Rp11 Juta.
Lantaran korban hanya mampu membayar cicilan Rp2,5 juta para debtcollector ini meminta korban membayar sisa tunggakan cicilan mobilnya dan sore harinya akan datang lagi. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan kepada korban menggunakan besi.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro pada Kamis (9/8) mengatakan dua pelaku VHL dan VER sebelumnya juga mengancam akan membakar rumah korban sambil menyalakan korek api sambil membakar taplak meja milik konsumen.
Dia mengatakan korban atau konsumen sempat berteriak mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku diamankan hingga pelaku diamuk massa.
“Anggota kita dan Polsek Sukmajaya cepat datang ke lokasi mengamankan para pelaku dari kerumunan massa langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya,” katanya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana kasus penganiayaan. (Aji/HS/SG)









