Harian Sederhana – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan akan mengkaji perizinan apartemen Margonda Residence, sekaligus mengimbau kepada Satpol PP Kota Depok untuk semakin gencar melakukan razia di sejumlah apartemen di Kota Depok.
Tindakan tegas ini dilakukan Pemerintah Kota Depok karena terkuaknya dugaan praktik prostitusi secara online yang memanfaatkan apartemen sebagai lokasi transaksi dan berhasil diungkap polisi Polresta Depok
“Lokasi yang paling dekat yang akan kita sidak Margonda Residence. Saya sudah perintahkan jajaran untuk semakin gencar melakukan sidak (razia) untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu,” katanya saat ditemui wartawan di Rutan II B Depok, Jumat (17/08).
Dia mengatakan yang dirazia pertama adalah software. Ini adalah program kegiatan pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu berlangsung dengan cara sidak.
Yang kedua dengan cara hardware, yaitu dengan menambahkan sumber daya manusia (SDM) yang berjaga dan penambahan fasilitas sarana dan pra sarana di apartemen tersebut.
Menurutnya, RT dan RW sebagai aparat terdekat di wilayah Apartemen Margonda Residence pun mengalami kesulitan untuk masuk ruang apartemen ataupun memantau kegiatan prostitusi online di apartemen tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Depok mengusulkan untuk menambah CCTV dan penambahan personel penjagaan di Apartemen Margonda Residence.
“Kita juga akan buat tempat pengaduan masyarakat, misalnya buat tim Pokdar namanya untuk mengawasi apartemen itu,” ujarnya.
Dia mengaku masih mengkaji desakan DPRD Depok untuk menutup dan mencabut izin operasi Apartemen Margonda Residence (Mares) 2, terkait adanya dugaan praktik prostitusi online.
“Kami sedang kaji dan masih diselidiki lagi soal itu. Kita juga koordinasi dengan pengelola apartemen,” katanya.
Menurutnya, jika terbukti di sana memang dijadikan sebagai tempat prostitusi, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kami nilai terbukti, akan ditindak sesuai dengan ketentuan. Apa tindakannya, kita lihat lagi nanti terkait Perda dan Perwalnya, ya,” katanya.
Sebelumnya, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok menangkap enam pelaku bisnis esek-esek atau prostitusi online dengan aplikasi We Chat dari kamar apartemen di Jalan Margonda Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, pada Selasa (14/8) malam. (Aji/HS/SG)









