Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:47 WIB

Hot News

Izin Margonda Residence Bakal Dikaji

badge-check


					Izin Margonda Residence Bakal Dikaji Perbesar

Harian Sederhana – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan akan mengkaji perizinan apartemen Margonda Residence, sekaligus mengimbau kepada Satpol PP Kota Depok untuk semakin gencar melakukan razia di sejumlah apartemen di Kota Depok.

Tindakan tegas ini dilakukan Pemerintah Kota Depok karena terkuaknya dugaan praktik prostitusi secara online yang memanfaatkan apartemen sebagai lokasi transaksi dan berhasil diungkap polisi Polresta Depok

“Lokasi yang paling dekat yang akan kita sidak Margonda Residence. Saya sudah perintahkan jajaran untuk semakin gencar melakukan sidak (razia) untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu,” katanya saat ditemui wartawan di Rutan II B Depok, Jumat (17/08).

Dia mengatakan yang dirazia pertama adalah software. Ini adalah program kegiatan pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu berlangsung dengan cara sidak.

Yang kedua dengan cara hardware, yaitu dengan menambahkan sumber daya manusia (SDM) yang berjaga dan penambahan fasilitas sarana dan pra sarana di apartemen tersebut.

Menurutnya, RT dan RW sebagai aparat terdekat di wilayah Apartemen Margonda Residence pun mengalami kesulitan untuk masuk ruang apartemen ataupun memantau kegiatan prostitusi online di apartemen tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Depok mengusulkan untuk menambah CCTV dan penambahan personel penjagaan di Apartemen Margonda Residence.

“Kita juga akan buat tempat pengaduan masyarakat, misalnya buat tim Pokdar namanya untuk mengawasi apartemen itu,” ujarnya.

Dia mengaku masih mengkaji desakan DPRD Depok untuk menutup dan mencabut izin operasi Apartemen Margonda Residence (Mares) 2, terkait adanya dugaan praktik prostitusi online.

“Kami sedang kaji dan masih diselidiki lagi soal itu. Kita juga koordinasi dengan pengelola apartemen,” katanya.

Menurutnya, jika terbukti di sana memang dijadikan sebagai tempat prostitusi, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kami nilai terbukti, akan ditindak sesuai dengan ketentuan. Apa tindakannya, kita lihat lagi nanti terkait Perda dan Perwalnya, ya,” katanya.

Sebelumnya, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok menangkap enam pelaku bisnis esek-esek atau prostitusi online dengan aplikasi We Chat dari kamar apartemen di Jalan Margonda Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, pada Selasa (14/8) malam. (Aji/HS/SG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok