Harian Sederhana – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Argo Yuwono. Dia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/08).
Dia mengatakan, status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. (WS/HS/SG)









