Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:16 WIB

Hot News

Sehari, 300 Pemotor Ditilang

badge-check


					Sehari, 300 Pemotor Ditilang Perbesar

Harian Sederhana – Dalam sehari, sekitar 325 pengendara bermotor ditilang oleh aparat Satuan Lalu-Lintas Polresta Depok karena melanggar peraturan lalu-lintas, salah satunya karena menerobos jalur cepat di Jalan Margonda.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan meski telah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Margonda, masih banyak pengendara motor yang melanggar dan masuk ke jalur cepat.

“Perharinya tim kami dari satuan lalu lintas dapat menilang 325 pelanggar yang melewati sepanjang Jalan Margonda dan wilayah lainnya,” katanya.

Dijelaskannya, operasi atau razia rutin ini biasa digelar di beberapa titik sepanjang Jalan Margonda, seperti di Tugu selamat datang Depok yang mengarah ke Mall Margo dan lampu merah Ramanda, dan Jalan Arif Rahman Depok.

“Pelanggarnya itu kebanyakan dari pengendara motor yang melawan arus, ada yang melewati jalur cepat, dan ada yang berputar arah tidak sesuai dengan tempatnya. Data yang kami terima ada sekitar ribuan pengendara motor kena tilang oleh anggota kita di lapangan,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, kurangnya kesadaran dalam tertib berlalulintas terlihat dari banyaknya kendaraan motor yang ditilang karena memasuki jalur cepat di Margonda. Padahal sudah terpasang larangan rambu lalu lintas, pengendara masih banyak melanggar rambu tersebut. Pemberlakuan pelarangan motor melintas di jalur cepat Margonda, sudah lama diterapkan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan.

“Setelah melakukan kajian dengan Dishub, penerapan pemberlakuan pelarangan motor melintasi jalur cepat di Margonda adalah sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan,” katanya.

Kompol Sutomo menambahkan larangan pengendara motor untuk tidak melalui jalur cepat, sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan terjadinya kemacetan lalu lintas di Jalan Margonda.

“Jalur cepat tidak boleh dilalui pengendara motor itu ada kajian dari pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan yang ada di Depok dan mengurangi terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Rambu-rambu lalu lintas sudah tersebar di sepanjang jalan Margonda untuk menghindari sepeda motor melintas di jalur cepat. Tidak hanya itu, rambu lalu lintas arah area yang diperbolehkan belok pun sudah terpampang jelas.

Kompol Sutomo berharap masyarakat menaati peraturan lalu lintas yang ada di Depok untuk menjaga keselamatan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan tidak melaui jalur cepat.

“Saya berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang ada, jadi semua kan lancar jalanan Depok. Kita juga senang kan lihat jalanan Margonda kalau arus lalu lintasnya lancar,” ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada jajarannya yang bertugas mengatur arus lalu lintas di wilayah Depok, agar selalu mengutamakan standar operasional yang telah di tentukan.

“Bagi anggota kami yang melakukan patroli juga, jangan sampai melenceng dari SOP,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya ketika bertugas personel juga diwajibkan mengenakan wajib menggunakan kelengkapan lalulintas dan pelindung badan.

“Mulai hari ini diharapkan bisa diterapkan anggota di lapangan, dan agar lebih waspada juga berhati-hati untuk dapat melindungi dirinya sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok Iptu Fitri menambahkan selain merazia motor yang masuk ke jalur cepat, anggotanya juga menertibkan para ojek online yang mangkal di sisi bahu jalan sepanjang Margonda.

“Sebagai salah satu Kawasan Tertib Lalulintas Margonda bebas dari tempat parkir liar bahkan mangkal para pengemudi ojek online. Selain itu juga melawan arus motor juga akan kita tilang dan diberikan sanksi,” katanya. (Aji/HS/SG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok