Harian Sederhana – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berencana memberikan Surat Peringatan (SP) yang ditujukan kepada ratusan pedagang dan warga yang berada di Jalan H. Uhan, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan SP tersebut dilayangkan lantaran para pedagang mendirikan lapak sampai ke badan jalan. Hal ini tentu menjadi masalah lantaran Jalan H. Uhan adalah akses utama bagi kendaraan menuju ke Gedung Pasar Cisalak.
“SP ini kita layangkan lantaran para pedagang itu mendirikan lapak di bahu jalan, bahkan sampai ke badan jalan. Tentu itu menjadi masalah karena jalan menjadi tersendat dikarenakan adanya lapak pedagang,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (28/09).
Yayan mengatakan dengan dikeluarkannya SP tersebut, para pedagang diminta untuk membongkar lapaknya dari badan jalan dengan waktu 3×24 jam. Bila para pedagang masih membandel, Satpol PP tidak segan-segan membongkar lapak para pedagang.
“Kami harap warga dan pedagang mematuhi peringatan yang kami berikan dengan menyingkirkan lapak dagangan mereka dari bahu jalan,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut Yayan, dalam waktu dekat di sepanjang sisi jalan tersebut dan di ruas jalan lain di sekitar gedung Pasar Cisalak akan dilakukan pemagaran. Ini dilakukan di jalan dan di lahan yang menjadi aset Pemkot Depok. Pagar beton akan dibangun setinggi sampai sekitar 3 meter.
“Ya rencananya di sepanjang sisi Jalan H. Uhan dan di ruas jalan lain akan dipagar,” imbuhnya.
Terpisah, Sutisna selaku Kepala UPT Pasar Cisalak menerangkan pemagaran di Jalan H. Uhan serta di lingkungan Pasar Cisalak bertujuan untuk memastikan batas lahan milik Pasar Cisalak. Rencananya pemasangan pagar tersebut akan dilakukan September mendatang.
“Rencananya itu September ya. Kini masih proses lelang untuk pengerjaannya. Pemasangan pagar tersebut akan dibuat di areal lahan pasar yang berjumlah 950 meter persegi,” ungkapnya.
Sutisna menjelaskan sebelum dilakukan pengerjaan, pihaknya bersama Satpol PP, Bidang Aset, serta Disdagin Kota Depok melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan dan pedagang. Untuk awal pengerjaan akan dibuat pagar seluas 500 meter persegi.
Dia menegaskan pemagaran ini juga bertujuan untuk meningkatkan proteksi pemerintah atas lahan pasar, serta melancarkan akses keluar masuk kendaraan menuju pasar. Yang mana selama ini lahan jalan sering kali digunakan pedagang di luar Gedung Pasar Cisalak.
“Ini juga untuk menanggapi keluhan pedagang di Pasar Cisalak yang sering kesulitan memasok barang karena kendaraannya terhalang pedagang di luar,” katanya.
Terkait keluhan warga di Jalan H. Uhan, kata dia, pihak UPT sudah menerimanya dan masih dibicarakan kembali oleh Disdagin Depok serta warga setempat.
“Atas keluhan mereka sudah kami sampaikan ke Disdagin dan akan dicarikan solusinya,” kata Sutisna.
Sementara itu, ratusan warga sekaligus pedagang di sepanjang Jalan H Uhan, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok, atau di sisi utara Gedung Pasar Cisalak dan warga di sekitar gedung pasar menolak keras rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pemagaran, di sepanjang Jalan Uhan dan jalan lainnya di sekitar gedung pasar.
Penolakan warga sudah disampaikan dalam sosialisasi rencana pemagaran yang digelar Pemkot Depok melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Cisalak awal Agustus lalu.
Namun, Pemkot Depok tetap pada pendiriannya memagar sejumlah ruas jalan di sekeliling pasar September 2018 mendatang. Bentuk penolakan warga dan pedagang atas rencana tersebut dilakukan dengan memasang beberapa spanduk berisi penolakan pemagaran di atas di sepanjang Jalan H Uhan.
Pesan di spanduk bertuliskan ‘Kami Pedagang/Pemilik Toko/Kios dan Rumah Menolak Rencana Pemagaran Jalur H Uhan Pasar Cisalak Karena Kami Tidak Melanggar. Mohon Pemagaran Dibatalkan Karena Melanggar Hak Asasi Manusia’
Dede Sumiyati, salah seorang warga dan pemilik kios di Jalan H Uhan mengatakan rencana pemagaran sangat tidak masuk akal dan di luar nalar.
“Sangat tidak masuk akal dan di luar nalar jika dilakukan pemagaran di Jalan Uhan di depan kios kami. Ini sama saja hendak mematikan usaha kami,” kata Dede.
Menurutnya rencana pemagaran jalan akan sangat merugikan warga di sana, yang hampir seluruhnya memanfaatkan tempat tinggal mereka untuk berdagang.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal dan berjualan di Jalan H Uhan ini. Tapi kenapa Pemkot Depok tidak pernah sama sekali memperhatikan nasib kami, bahkan hendak membunuh usaha kami,” kata Dede.
“Kami ini adalah manusia dan bukan binatang. Masa tempat tinggal dan kios kami dipagar. Ini sangat tidak manusiawi,” tambah Dede.
Menurutnya, pemagaran dilakukan agar para pedagang di sana pindah ke Gedung Pasar Cisalak, yang baru dibangun Pemkot Depok dan diresmikan Agustus 2017 lalu.
“Kami sudah berusaha mendapatkan kios di Pasar Cisalak. Namun tidak pernah direspon sampai saat ini, bahkan dipersulit pihak UPT Pasar,” katanya.
Pedagang lainnya, H. Ojak memastikan semua warga dan pedagang di Jalan Uhan menolak rencana pemagaran yang akan dilakukan Pemkot Depok.
“Keberadaan mami di sini tidak ilegal dan punya sertifikat lahan. Jadi rencana pemagaran itu jelas-jelas melanggar hak asasi manusia serta banyak kerugian yang akan kami dapat,” katanya.
Jalan H Uhan merupakan salah satu akses masuk ke Gedung Pasar Cisalak. Di jalan sepanjang sekitar 150 meter itu terdapat sekitar seratusan kios, toko dan rumah warga yang dijadikan tempat usaha. (WS/HS/SG)









