Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 20:29 WIB

Terkini

Puluhan Perusahaan Dipanggil Kejaksaan Depok

badge-check


					Puluhan Perusahaan Dipanggil Kejaksaan Depok Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok memanggil 80 perusahaan atau badan usaha yang membandel karena tidak mengikuti program BPJS Kesehatan, Selasa (28/09).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari mengatakan pemanggilan itu untuk menindaklanjuti perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Kesehatan Depok.

“Pemanggilan dilakukan berdasarkan pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, antara lain, pemberian sanksi tersebut berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik hingga sanksi pidana,” ujar Sufari usai Sosialisasi dan Edukasi Kepatuhan Badan Usaha Dalam Rangka Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2018 di Aula Kejari Depok.

Selain itu, pemanggilan ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Dari aturan yang ada sudah jelas, perusahaan ini harus mendaftarkan pekerja dan stafnya. Kalau tidak, akan diberikan sanksi pencabutan pelayanan publik seperti IMB, SIM, STNK, Pasport (tidak boleh pekerjakan tenaga asing), bahkan pidana,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Maya Febriyanti mengatakan diundangnya perusahaan atau pemilik badan usaha ke Kejaksaan, akibat tidak patuhnya perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

“Bila setelah sosialisasi ini mereka tetap tidak patuh, kami akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan atau badan usaha itu,” jelas Maya.

Disebutkan Maya, dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang 80 perusahaan atau pemilik badan usaha di Kota Depok. Semua perusahaan tersebut belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS kesehatan.

“Dari 80 perusahaan atau pemilik badan usaha itu, hanya 28 perusahaan yang hadir. Jadi, mereka (pemilik badan usaha) belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Po/HS/SG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lembutnya Pukis Labu Kuning, Kalian Harus Mencobanya Guys

17 Juli 2025 - 09:17 WIB

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

Trending di Bekasi