Harian Sederhana – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto dicegah atau dicekal berpergian ke luar negeri oleh Kantor Imigrasi hingga 22 September mendatag
Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dadang Gunawan memastikan pihaknya telah menerima surat pencegahan NMI dan HP, dua tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka yang merupakan perbatasan Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, dengan Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Pencegahan aktivitas ke luar negeri itu berlaku sampai 22 September 2018 mendatang
“Iya di sistem kami dua nama itu sudah masuk. Persisnya masuk tanggal berapa saya kurang ingat, tapi berlaku sampai dengan tanggal 22 September pencegahannya,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (10/09).
Dia memastikan pihaknya siap melakukan penindakan jika yang bersangkutan didapati melakukan upaya melawan hukum yang ada.
“Kapasitas kami apabila seseorang sudah masuk dalam daftar pencegahan, kami pun ada kewenangan menindak bahkan menahan sementara,” katanya.
Untuk selanjutnya, pihaknya berkomunikasi dengan institusi yang menangani kasusnya dalam hal ini Polri atau penyidik
Soal kemungkinan pencekalan itu bisa diperpanjang, hal tersebut bisa saja terjadi untuk sementara hingga 22 September 2018 mendatang.
“Intinya kalau itu aspek durasinya memang iya, tapi kembali apakah ada perpanjangan lebih lanjut. Maksimum perpanjangan dua sampai tiga tahun,” katanya.
Dadang Gunawan mengatakan dalam pelakukan penetapan pencekalan terhada seorang
harus ada usulan dari instansi yang memiliki kewenangan yaitu Polri khsusunya Polres Depok disampaikan ke Ditjen Imigrasi.
Lalu Ditjen Imigrasi setelah menerima usulan dimaksud akan memasukan ke dalam sistem Cekalnya yang akan dipergunakan kantor Imigrasi kelas II Depok untuk proses pencegahan dan tangkal (Cekal) kepada orang yang diusulkan tersebut.
Menurut dia, kegiatan penetapan pencekalan terhadap seseorang tidak secara otomatis dilakukan pihak kantor Imigrasi kelas II Depok namun harus melalui proses pengajuan atau usulan dari yang memiliki kewenangan penyidikan khususnya di jajaran kepolisian.
“Kami tentunya siap menerima tugas jika sudah ada surat tembusan dari Ditjen Imigrasi setelah adanya usulan pencekalan tersebut akan kita lakukan kepada mereka,”katanya.
Tim penyidik Tindak Pidana Polresta Depok menetapkan Eks Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Hary Prihanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka di Kelurahan Curug dan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. (Aji/HS/SG)









