Harian Sederhana, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen El Centro Bogor. Posko pengaduan itu didirikan untuk menampung aspirasi para konsumen yang merasa dirugikan oleh Apartemen El Centro Bogor.
Direktur LBH Bogor Zentoni mengatakan, persoalan dalam hal ini adalah, konsumen yang telah melakukan pembelian lunas unit apartemen akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Pilar Artha Mandiri yang beralamat di Jl. KH. Soleh Iskandar, Cibuluh, Kota Bogor selaku pemilik proyek Apartemen El Centro Bogor.
Zentoni menduga PT. Pilar Artha Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen El Centro Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima unit apartemen kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.
Manurut dia, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau juga berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri.
“Bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Zentoni, Kamis (4/4).
Ia menegaskan, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu. “Atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Zentoni, LBH Bogor mengimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor. Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengumpulkan aduan konsumen dan akan mengajukan gugatan clas action.
“Ya, kita akan mengajukan gugatan, kalau jumlah korban yang mengadu tergantung, lebih banyak maka lebih baik. Nanti bisa class action,” pungkasnya.









