Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:27 WIB

Depok

Pemkot Depok Musnahkan 5.081 Botol Miras Seharga Rp124 Juta

badge-check


					Pemkot Depok Musnahkan 5.081 Botol Miras Seharga Rp124 Juta Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan 5.081 botol minuman keras (miras) dengan total nilai Rp124.158.000 di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, kemarin.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan pemusnahan minuman keras ini sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda), yang dilakukan bersama instansi terkait, yakni Polres, Kodim, dan Kejaksaan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya agar di bulan puasa tidak ada lagi yang mengkonsumsi minuman berakohol. Selain itu, dalam rangka menjaga suasana kondusif selama Bulan Ramadan,” ungkap Wali Kota.

Idris menuturkan di Kota Depok tidak ada toko yang secara khusus menjual minuman beralkohol. Penjualan minuman haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di warung jamu, warung klontongan, bahkan toko seluler. Karena itu, upaya pengawasan dan penekanan peredaran minuman keras ini harus semakin ditingkatkan.

“Pelaksanaan penertiban minuman ini terus dilakukan setiap saat, meskipun belum dapat dihilangkan 100 persen. Tapi kita menyadari dan tak henti-hentinya melakukan upaya agar bisa mengurangi peredaran dan konsumsinya,” kata Idris.

Langkah ini, katanya lagi, juga sebagai wujud kepedulian dan upaya menyelamatkan generasi penerus dari peredaran minuman beralkohol. “Semua komponen diharapkan bisa terus berkolaborasi menjaga Ramadan mendatang dan seterusnya bebas dari miras atau mikol. Tentunya diharapkan ke depannya semakin berkurang mengkonsumsi minuman beralkohol, sehingga bisa mewujudkan Visi Kota Depok, yakni religius,” tukasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany menambahkan minuman beralkohol berbagai merek yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508/Depok. Minuman ini terdiri dari 5.001 botol dan 80 kantong plastik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kegiatan rutin penertiban yang dilakukan periode Januari hingga April 2019. Penertiban terus menerus dilakukan, sehingga peredaran minuman beralkohol ilegal dapat diminimalisasi dan dampak negatifnya terus ditekan,. Kita tentunya ingin mewujudkan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ujarnya.
(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok