Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:21 WIB

Depok

Satpol PP Depok Imbau Rumah Makan Pasang Tirai

badge-check


					Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Semua rumah makan (RM) di Kota Depok harus memasang tirai selama bulan Ramadan. Ini dimaksudkan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, pihaknya mengingatkan seluruh RM untuk mematuhi aturan pemasangan tirai saat siang hari.

Terlebih, aturan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Depok Nomor 451/211 g Satpol PP tanggal 3 Mei 2019 tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan tahun 1440 H/2019.

“Kami akan lakukan pemantauan secara intensif selama Ramadan. Maka kami ingatkan agar pemilih RM menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan memasang tirai,” tuturnya.

Lebih lanjut, ucapnya, tidak hanya RM saja, karena tempat hiburan malam di Depok yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“Tempat-tempat tersebut dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. Selain juga tempat hiburan ini tidak boleh menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

Lienda menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan pemilih rumah makan dan tempat hiburan untuk menaati aturan yang berlaku. Sebab, jika melanggar bakal ditindak tegas hingga dibekukannya izin usahanya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Lagi Bermain Hujan dan Terseret Arus, Balita 3 Tahun di Depok Ditemukan Meninggal Dunia

12 Mei 2026 - 14:58 WIB

Trending di Depok