Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:23 WIB

Depok

Idris: Pejabat Baru Harus Baper dan Kepo

badge-check


					Pelantikan 138 ASN yang terdiri dari 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta 136 administrator, pengawas, dan pejabat fungsional jajaran Pemerintah Kota Depok di Aula Teratai Gedung Balai Kota, Jumat (10/5/2019). (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Pelantikan 138 ASN yang terdiri dari 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta 136 administrator, pengawas, dan pejabat fungsional jajaran Pemerintah Kota Depok di Aula Teratai Gedung Balai Kota, Jumat (10/5/2019). (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris melantik 138 aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri dari 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta 136 administrator, pengawas, dan pejabat fungsional jajaran Pemerintah Kota Depok di Aula Teratai Gedung Balai Kota, Jumat (10/5/2019).

Dua pejabat tinggi pratama yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 821.2/SK/1665/V/BKPSDM/2019 untuk eselon II adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dadan Rustandi serta Kepala Dinas Sosial Usman Haliyana.

DadanĀ  sebelumnya menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. Sedangkan Usman awalnya menduduki posisi Camat Bojongsari.

Sementara, 136 Pejabat admimistrator dan pengawas yang dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 821.2/SK/1666/V/BKPSDM/2019 untuk eselon III dan IV. Mereka terdiri atas camat, sekretaris camat, kepala seksi kecamatan, kasubag, kepala seksi pada perangkat daerah, lurah, sekretaris kelurahan, dan kepala seksi kelurahan.

“Selamat kepada yang baru dilantik dan diambil sumpah. Pejabat yang baru dilantik harus segera memahami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka. Semoga semakin mengokohkan semangat dan meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Wali memaparkan parameter yang digunakan dalamĀ  penempatam pejabat ini, yakni pejabat tinggi pratama beradasarkan proses seleksi, pejabat administrator dan pengawas berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja, sedangjan jabatan fungsional didasari uji kompetensi dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pejabat yang baru dilantik diharapkan bisa cepat beradaptasi di di tempat yang baru, di satuan kerja masing-masing,” katanya.

Wali mengingatkan, ASN figur panutan sesama rekan kerja dan masyarakat. Segala aktivitas akan diawasi. Karena itu, harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Ingat konsep baku baper, kepo, dan utang . Baper adalah bawa perubahan, kepo kembangkan potensi, utang unggul dan tangguh” tuturnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok