Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 12:19 WIB

Depok

Libur Lebaran, Pasien BPJS Kesehatan Tetap Terlayani

badge-check


					BPJS Kesehatan menjamin peserta JKN-KIS akan tetap terlayani secara maksimal selama libur lebaran. Perbesar

BPJS Kesehatan menjamin peserta JKN-KIS akan tetap terlayani secara maksimal selama libur lebaran.

Harian Sederhana, Depok – BPJS Kesehatan menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan tetap terlayani secara maksimal selama libur lebaran, termasuk peserta yang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik.

“Peserta tidak perlu khawatir selama masa libur lebaran tahun 2019 karena mulai H-7 sampai H+7, tepatnya mulai 29 Mei – 13 Juni 2019 tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/52019).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita, Direktur RSUD Depok Asloe’ah Madjri, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Depok Sjahrul Amri, perwakilan sejumlah rumah sakit, dan jajaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok.

Irfan mengutarakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelasnya.

Lebih lanjut diutarakannya, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tandasnya.

Irfan juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita menyampaikan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Depok siap memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien selama libur lebaran.

“Rumah sakit di Kota Depok tetap menjalan tugasnya melayani pasien secara maksimal. Kita juga menyiapkan posko kesehatan di Terminal Depok dan Terminal Jatijajar,” katanya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok