Menu

Mode Gelap
Senin, 2 Februari 2026 | 02:43 WIB

Depok

Hari Ini ASN Depok Mulai Masuk Kerja, BKPSDM : Yang Bandel, Siap-siap Kena Sanksi!

badge-check


					Hari Ini ASN Depok Mulai Masuk Kerja. (FOTO : ilustrasi) Perbesar

Hari Ini ASN Depok Mulai Masuk Kerja. (FOTO : ilustrasi)

Harian Sederhana, Depok – Hari ini, Senin (10/6/2019), aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melayani masyarakat.

Usai menikmati masa cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 H, para ASN kembali pada tugasnya masing-masing. Nah, bagaimana tingkat kehadiran mereka di hari pertama pasca libur lebaran ini?

Dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.

“Seperti biasa, kami akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red),” kata Supian, Minggu (9/6/2019).

Dia mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi. “Nanti kami lihat tingkat kehadirannya, apalagi kami masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” katanya.

Sebelumnya, Supian juga telah tegas tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama.

“Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” tegas Supian.

Lantas bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya tidak masuk tanpa alasan (TMTA).

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

*sumber berita : wartakota.tribunnews.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok