Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 12:54 WIB

Depok

Hari Ini ASN Depok Mulai Masuk Kerja, BKPSDM : Yang Bandel, Siap-siap Kena Sanksi!

badge-check


					Hari Ini ASN Depok Mulai Masuk Kerja. (FOTO : ilustrasi) Perbesar

Hari Ini ASN Depok Mulai Masuk Kerja. (FOTO : ilustrasi)

Harian Sederhana, Depok – Hari ini, Senin (10/6/2019), aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melayani masyarakat.

Usai menikmati masa cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 H, para ASN kembali pada tugasnya masing-masing. Nah, bagaimana tingkat kehadiran mereka di hari pertama pasca libur lebaran ini?

Dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.

“Seperti biasa, kami akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red),” kata Supian, Minggu (9/6/2019).

Dia mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi. “Nanti kami lihat tingkat kehadirannya, apalagi kami masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” katanya.

Sebelumnya, Supian juga telah tegas tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama.

“Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” tegas Supian.

Lantas bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya tidak masuk tanpa alasan (TMTA).

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

*sumber berita : wartakota.tribunnews.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok