Harian Sederhana, Pondokcina – Lurah Pondokcina, Kecamatan Beji, Bahrudin mengimbau semua pendatang baru di Kelurahan Pondokcina untuk melapor kepada Ketua RT-RW setempat.
Hal tersebut dimaksud untuk memudahkan pendataan dan pengawasan terhadap pendatang baru di Kelurahan Pondokcina.
“Kami minta ke seluruh warga pendatang untuk melapor ke ketua RT-RW. Sebab upaya ini sebagai wujud ketertiban administrasi kependudukan,” tuturnya pada Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga mengingatkan kepada RT-RW setempat untuk rutin melakukan pemantauan dan mengecek langsung jika ada warga pendatang baru.
Selanjutnya diminta untuk mengurus keperluan administrasi untuk mengetahui data mereka. Kelurahan juga akan melakukan pendataan langsung ke masyarakat. Agar data masyarakat dapat tertata dan terpantau dengan baik.
“Pendataan dan pemantauan harus dilakukan agar pasca Lebaran ini tidak terdapat pendatang liar tanpa tujuan dan pekerjaan yang menunjang kehidupan mereka. Karena hanya menjadi beban masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Depok Diarmansyah menambahkan Pemerintah Kota Depok akan memberikan sanksi pendatang yang kedapatan tidak membuat KTP setelah sebulan menetap di wilayah tersebut.
“Apabila ada yang melanggar setelah sebulan datang ke Depok, tetapi tidak memiliki KTP akan ditipiring dan diminta membuat SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal),” tandasnya.
Pihaknya akan terus memantau aktivitas pendatang dan melakukan operasi yustisi pada Juli 2019. Ia menjelaskan, pendatang wajib melaporkan diri ke RT dan RW untuk mendapat surat pengantar pembuatan SKTT di kelurahan.
“Masa berlaku SKTT itu hanya enam bulan. Apabila lewat dari waktu tersebut, Pemkot Depok tidak segan-segan mendeportasinya,” pungkasnya.









