Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 16:31 WIB

Depok

Usai Lebaran, Ribuan Botol Miras Dirazia

badge-check


					Sebanyak lebih dari 1000 botol miras ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6/2019). (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Sebanyak lebih dari 1000 botol miras ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6/2019). (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyita ribuan botol minuman keras atau miras dari salah satu rumah yang dijadikan gudang minuman haram tersebut. Langkah tegas ini sekaligus menunjukan keseriusan Pemkot Depok dalam menegakan wacana Peraturan Daerah (Perda) tentang kota religi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Rahma Nurdiany menuturkan, sebanyak lebih dari 1000 botol miras itu ditemukan pihaknya dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6/2019).

“Modus pengirimannya dia (pelaku) enggak sekali bawa banyak tapi sedikit-sedikit, misalnya 100 botol dulu. Nah ini kami temukan disembunyikan di dalam kamar rumah itu,” katanya.

Lienda mengungkapkan, penggerebekan ini atas dasar laporan dari masyarakat serta pendalaman tim deteksi dini SatpolPP yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim reaksi cepat.

“Awalnya kita enggak nyangka ada di tempat kayak gitu. Lokasinya ramai penduduk dan akses jalannya juga sempit masuk-masuk ke dalam gang gitu. Tapi ternyata laporan tersebut benar adanya,” ucapnya.

Lienda menambahkan, penggerebekan ini dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terutama usai hari raya Idul Fitri.

“Kemarin pas puasa sempat sepi ya, tapi ternyata sekarang mulai banyak lagi penyalahgunaan miras ini. Jadi kami secara rutin akan menggelar razia kembali, karena bagian dari upaya mendukung penegakan kota religi,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kasi Transmastibum SatPolPP Kota Depok, R Agus Muhammad mengatakan barang bukti ini selanjutnya diamankan di kantor SatpolPP untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara, pemilik miras ini nantinya akan dijerat pelanggaran Perda 14 nomor 16 tahun 2012.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok