Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 09:37 WIB

Depok

Usai Lebaran, Ribuan Botol Miras Dirazia

badge-check


					Sebanyak lebih dari 1000 botol miras ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6/2019). (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Sebanyak lebih dari 1000 botol miras ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6/2019). (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyita ribuan botol minuman keras atau miras dari salah satu rumah yang dijadikan gudang minuman haram tersebut. Langkah tegas ini sekaligus menunjukan keseriusan Pemkot Depok dalam menegakan wacana Peraturan Daerah (Perda) tentang kota religi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Rahma Nurdiany menuturkan, sebanyak lebih dari 1000 botol miras itu ditemukan pihaknya dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/6/2019).

“Modus pengirimannya dia (pelaku) enggak sekali bawa banyak tapi sedikit-sedikit, misalnya 100 botol dulu. Nah ini kami temukan disembunyikan di dalam kamar rumah itu,” katanya.

Lienda mengungkapkan, penggerebekan ini atas dasar laporan dari masyarakat serta pendalaman tim deteksi dini SatpolPP yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim reaksi cepat.

“Awalnya kita enggak nyangka ada di tempat kayak gitu. Lokasinya ramai penduduk dan akses jalannya juga sempit masuk-masuk ke dalam gang gitu. Tapi ternyata laporan tersebut benar adanya,” ucapnya.

Lienda menambahkan, penggerebekan ini dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terutama usai hari raya Idul Fitri.

“Kemarin pas puasa sempat sepi ya, tapi ternyata sekarang mulai banyak lagi penyalahgunaan miras ini. Jadi kami secara rutin akan menggelar razia kembali, karena bagian dari upaya mendukung penegakan kota religi,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kasi Transmastibum SatPolPP Kota Depok, R Agus Muhammad mengatakan barang bukti ini selanjutnya diamankan di kantor SatpolPP untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara, pemilik miras ini nantinya akan dijerat pelanggaran Perda 14 nomor 16 tahun 2012.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok