Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:18 WIB

Bekasi

Pemkab Bekasi Targetkan Bebas Iklan Rokok Tahun 2020

badge-check


					Pemkab Bekasi Targetkan Bebas Iklan Rokok Tahun 2020. Perbesar

Pemkab Bekasi Targetkan Bebas Iklan Rokok Tahun 2020.

Harian Sederhana, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda itu untuk lebih meminimalisir adanya gangguan kesehatan yang disebabkan asap rokok, selain itu juga menerapkan delapan area yang dilarang merokok, diantaranya rumah sakit, area perkantoran, sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, kendaraan umum, dan sebagainya.

Selain itu Pemkab Bekasi juga mengeluarkan Perbup mengenai larangan iklan rokok di luar gedung sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung. Untuk itu pihaknya menargetkan pada tahun 2020, iklan produk rokok di luar gedung sudah tidak ada lagi sesuai dengan perbub tersebut.

Artinya tidak boleh lagi ada iklan rokok sehingga masyarakat tidak terpapar iklan rokok yang mendorong mereka menjadi perokok hi juga anak-anak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan penerapan perda itu memang untuk mendukung program pemerintah pusat, dalam hal mengurangi dampak rokok.

“Sejauh ini, penerpaan perda itu berjalan, bahkan ada sanksi yang dikenakan jika masyarakat merokok di area yang sudah dilarang,” ucapnya.

Penerapan pelarangan iklan rokok di luar gedung saat ini sudah dilakukan meski tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah karena masih menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.

“Untuk pengajuan izin baru iklan rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” jelasnya.

Adanya perda maupun perbup itu juga mendorong Kabupaten Bekasi mendapatkan Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan dalam peringatan Hari Anti Tembakau, penghargaan itu diberikan bagi daerah yang menerapkan perda larangan rokok dan mengurangi bahkan menghilangkan iklan rokok.

“Kedepan, selain pelarangan iklan rokok, pelarangan penjualan rokok juga mulai diwacanakan agar mengurangi resiko penyakit yang disebabkan oleh merokok,” ucapnya.

Ia mengaku, keuntungan pendapatan dari rokok baik iklan maupun cukai yang disetorkan ke kas daerah sangat kecil jika dibandingkan dampak penyakitnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur

2 April 2026 - 09:53 WIB

Kebakaran di kawasan SPBE Cimuning, Bekasi, pada Rabu, 1 April 2026 malam. (Instagram.com/@fakta.indo)

BRI BO Bekasi Siliwangi Berbagi Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 16:57 WIB

Trending di Bekasi