Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 07:44 WIB

Depok

Mendagri Beri Restu, Persilahkan Terbentuknya Raperda Anti LGBT di Kota Depok

badge-check


					Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Harian Sederhana, Depok – Pro dan kontra perihal lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diajukan oleh DPRD Kota Depok masih belanjut.

Kini perihal Raperda Anti LGBT tersebut mendapatkan tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Dirinya turut angkat bicara soal raperda yang menjadi isu hangat di Kota Depok belakangan ini.

Tjahjo Kumolo mengaku mempersilahkan jika Raperda Anti LGBT tersebut bilamana dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Depok serta disetujui DPRD.

“Urusan Depok saja. Kalau itu emang dianggap bermanfaat buat masyarakat Depok disetujui bersama dengan DPRD ya silakan saja,” tutur Tjahjo kepada wartawan di Jakarta Convention seperti dikutip dari suara.com, Senin (22/7/2019).

Tjahjo mengatakan Raperda anti LGBT yang diajukan DPRD Depok tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Pusat. “Oh enggak ada. Seingat saya enggak ada,” kata dia.

Ketika ditanya apakah ada harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilanggar, Tjahjo menyebut saat ini belum ada. Sebab kata dia Raperda tersebut masih dalam usulan.

“Enggak ada, sementara belum ada, kan belum diajukan kan dikonsultasikan dulu,” katanya.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan penolakan perihal rencana pemerintah kota Depok membuat Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dn Transgender (LGBT).

“Dalam bernegara tidak bisa membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksual. Setiap warga memiliki hak yang sama dalam bernegara,” kata Anggota Komnas HAM, Amiruddin seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (22/7/2019).

Amiruddin mengatakan aturan seperti itu menunjukkan para penyusunnya mengingkari ensensi bernegara. Dia mengingatkan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum apapun orientasinya. “Aparatur negara atau orang yang menjalankan otoritas kenegaraan harus paham itu,” tandasnya.

Gerindra Tagih Perda Anti LGBT

Fraksi Partai Gerindra kembali meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT segera disahkan. Hal tersebut kembali menyeruak saat Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Perubahan Tahun 2019 di Kantor DPRD Kota Depok, Jumat (19/7/2019).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok