Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:53 WIB

Depok

Pencari Suaka Mayoritas Bermukim di Wilayah Beji

badge-check


					Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok. Perbesar

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.

Harian Sederhana, Margonda – Para pencari suaka dari berbagai negara mayoritas bermukim di Kecamatan Beji dan kecamatan lainnya di Kota Depok.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin kepada wartawan pada Kamis (1/8/2019) mengatakan, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara sebagai pencari suaka di Kota Depok.

“Para pengungsi ini tidak ditampung, mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration),” katanya.

Sukri menyebutkan, dari 182 para pencari suaka paling banyak bertempat tinggal di Kecamatan Beji sebanyak  47 orang pengungsi dan Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.

Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan satu orang di Cimanggis.

Menurut dia, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 86 orang, dan Yaman 60 orang.

“Ada juga dari Iran sebanyak 18 orang, Irak 9 orang, Ethopia 4 orang, Ghana 2 orang, serta Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang,” paparnya.

Sukri Martin menambahkan, para pengungsi ini terpantau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, karena setiap ada perubahan domisili dan perubahan sipil mereka wajib melapor.

Lebih lanjut Sukri menjelaskan, mereka merupakan para pengunsi murni dan hanya bertempat tinggal sementara di Kota Depok dan akan dikirim ke negara ke tiga.

“Mereka stay di Depok tujuanya hanya menunggu daftar ke negara ke tiga. Tergantung negara yang dituju biasanya seperti  ke negara Eropa dan Australia,” jelasnya.

Prihal berapa lama tinggal di Kota Depok Sukri menegaskan tidak bisa ditentukan akan dikirim ke negara ketiga.

Ia melanjutkan, para pengungsi ini yang menunggu untuk dikirim ke negara ketiga ada yang satu bulan, dua bulan, dan ada juga dua tahun yang belum berangkat.

“Ada yang  dua tahun belum berangkat, itu tergantung negara yang dituju, kapan berangkatnya. Mungkin kouta kali ya,” katanya.

Para pencari Suaka atau pengungsi ini tambah dia, tidak boleh beraktifitas seperti kerja, menikahi orang Indonesia, dan lainya. Mereka hanya boleh menunggu untuk dikirim ke negara ketiga yang dituju.

Proses pengiriman ada di  United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).  Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan informasi para pengungsi ini, kata dia, beraneka raga. Seperti konflik kekerasan antar suku, dan lainya.

“Untuk memenuhui kebutuhanya, mereka mendapatkan kiriman uang dari keluarganya yang berada di negara asal atau mereka membawa modal sendiri,” tutupnya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok