Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 21:23 WIB

Opini Bisnis

Galian Tanah Yang Meresahkan

badge-check


					Galian Tanah Yang Meresahkan Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Pekan ini beberapa media di Kota Depok membahas perihal galian tanah yang ramai menjadi perbincangan sebagian masyarakat di kota ini, wabil khusus warga Pancoran Mas, Cipayung dan sekitarnya yang menjadi korban dari penggalian serta pengangkutan berupa galian tanah.

Bukan cuma warga, Dinas Perhubungan sampai Wali Kota Depok pun turut melakukan ancaman sampai menyetop aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang dipergunakan untuk mengurug Jalan Tol Desari.

Terkadang masyarakat sering menjadi korban dalam beberapa kegiatan yang dilakuakan pemerintah baik pusat, propinsi, atau kota. Walaupun setelah selesai proyek akan bermanfaat bagi kita semua.

Untuk kasus penggalian dan pengangkutan tanah Tol Desari, info dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sepertinya belum ada surat izinnya karena belum pernah diminta oleh Dinas Perizinan terkait kajian tersebut.

Yang lebih menyedihkan pimpinan proyek Tol Desari lepas tangan terhadap permasalah ini yang sudah banyak merugikan warga dan melanggar karena tak berizin dengan alasan pekerjaannya belum sampai ditempat penggalian tanah tersebut.

Jika memang tak berizin maka tepat aktivitas penggalian tanah harus di setop. Dinas ESDM harus melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan pembinaan untuk menghentikan dan jika masih beraktivitas disampaikan ke Satpol PP Provinsi Jabar selaku PD penegakan perda.

Lalu Kota Depok apa perannya? padahal masyarakatnya yang terkena dampak. Peran daerah biasanya dalam pertimbangan tata ruang dan masalah lingkungan. Nah disitulah jika sudah ada rekomendasi daerah harus dibuka persyaratan dokumen tersebut.

Apa dan bagaimana seharusnya pelaku penambangan melakukan aktivitas penambangan, termasuk tata cara pengangkutan. Jika tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan maka harus disetop, apalagi kalo tak berizin ini berarti ilegal harus diberikan sanksi.

Izin yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material eks galian C. Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah termasuk wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

Untuk kasus Tol Desari, Pemerintah Kota Depok bisa memfasilitasi masyarakatnya kepada Pemprov Jabar untuk menindak pelaksananya, minimal menulis surat keberatan atas pelaksanaan yang merugikan masyarakatnya kepada Jasa Marga atau BPJT (Badan Pelaksana Jalan Tol) dengan tembusan Gubernur Jawa Barat.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sal Dan Silpa: Perdebatan Imaginatif Sri Mulyani Dan Purbaya

25 September 2025 - 17:12 WIB

Pentingnya Sabar

4 Juni 2020 - 08:20 WIB

New Normal, Saatnya Jokowi Percepat Agenda Politik

2 Juni 2020 - 17:00 WIB

Pancasila dan Pandemi

2 Juni 2020 - 14:55 WIB

Idul Fitri yang Berbeda

2 Juni 2020 - 07:11 WIB

Trending di Opini Bisnis