Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:01 WIB

Depok

300 WNA Terpantau Kerja di Depok

badge-check


					Disnaker Kota Depok mencatat jumlah warga negara asing atau WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Depok. Perbesar

Disnaker Kota Depok mencatat jumlah warga negara asing atau WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Depok.

Harian Sederhana, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mencatat jumlah warga negara asing atau WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Depok mencapai sekira 300 orang. Rata-rata mereka berasa dari Korea dan Jepang.

“Kita lagi mendata, kurang lebih ada 300-an WNA. Kebanyakan kerja manufaktur, garmen hampir enggak ada. Korea dengan Jepang karena kebanyakan perusahaan itu,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Rabu (14/08).

Terkait hal itu, Manto mengaku pihaknya rutin melakukan pengawasan bersama dengan Imigrasi. “Soal ini (tenaga kerja asing-red), kami selalu berkoordinasi dengan Imigrasi Depok,” katanya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengingatkan pada pemerintah untuk tidak membuka peluang secara lebar terhadap tenaga kerja asing lantaran akan berdampak pada banyak hal, khususnya kaum buruh di Indonesia.

Karena itulah, Wido pun menolak adanya revisi terkait UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang warga asing.

“Menurut undang-undang, WNA memang diperbolehkan bekerja di Indonesia asalkan menjadi staf ahli. Itupun dengan sejumlah syarat seperti mendapat pendampingan dari pekerja Indonesia serta diwajibkan untuk belajar bahasa Indonesia,” katanya.

Namun Wido menilai, dalam revisi tersebut, peluang WNA bekerja di Indonesia dibuka lebar tanpa persyaratan tersebut. Bidangnya pun tidak hanya staf ahli namun bisa merambah ke Human Resource Department atau HRD. “Kalau HRD sampai dipegang asing kan enggak boleh, budayanya kan beda. Maka kita akan lawan itu,” katanya.

Wido mengaku, sebelum revisi tersebut digodok, dirinya sudah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pekerja asing yang melakukan tugas tidak sesuai dengan jabatannya.

“Beberapa kali ada temuan, sekitar tiga sampai empat orang yang jabatannya sebagai staf ahli tapi bekerjanya tidak sebagai staf ahli. Kita laporkan itu dan mereka sempat ditahan di Imigrasi Depok,” imbuhnya.

Dirinya pun berjanji akan terus melakukan penolakan terhadap revisi UU No. 13 tahun 2003 tersebut termasuk melakukan audiensi dengan Pemkot dan DPRD Depok. Ia meminta agar para pemegang keputusan dapat memberikan perlindungan terhadap nasib buruh.

“Di tempat lain seperti Karawang dan Bandung sudah merekomendasikan penolakan. Saya minta di Depok juga ada rekomendasi penolakan itu. Revisi itu jelas akan merugikan nasib buruh karena lapangan kerja lebih susah padahal jumlah pengangguran saja sudah banyak,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok