Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:03 WIB

Depok

Dinilai Melanggar Perda, Warga Protes Bangunan Rumah Makan Diatas Kali

badge-check


					Bangunan di atas kali yang diprotes warga karena melanggar Perda 16/2012. Perbesar

Bangunan di atas kali yang diprotes warga karena melanggar Perda 16/2012.

Harian Sederhana, Kemirimuka – Warga di RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji memprotes keberadaan bangunan dijadikan rumah makan diatas Saluran Irigasi Sungai Anak Cisadane.

Pasno salah satu warga kepada wartawan mengatakan, warga merasa resah dengan adanya bangunan yang akan dijadikan rumah makan dibangun diatas kali.

“Kami kaget dengan adanya bangunan diatas kali dan diduga tidak ada surat IMBnya,” katanya, kemarin.

Adanya bangunan di atas kali hingga menutup/memotong saluran air warga bisa menimbulkan masalah baru di lingkungan.

Kali merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi dibangun diatas kali dimana ada larangan oleh Pemkot Depok.

” Kalau seperti ini kan repot, ini ditutup, itu ditutup sehingga warga saya mengeluh, saya juga bersama para warga lainnya mau menelusuri saluran air yang juga tertutup bangunan di atas kali.”katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dan merasa aktivitasnya jadi terhambat ada bangunan, karena jalan menjadi sempat.

Warga lainnya yang enggan menyebut namanya, mengatakan, bahwa bangunan diatas kali telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan.

Sebab bangunan berdiri di atas kali yang harusnya bebas dari bangunan.
Warga tersebut menuntut agar segera ada tindakan dari pemerintah terkait agar masalah itu segera teratasi.

“Kalau Pemkot tidak mau menertibkan maka jangan salahkan warga yang membongkarnya,” ujar warga tersebut

Sementara itu Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kota Depok R Agus ketika dikonfirmasi mengatakan, bangunan di atas kali telah melanggar Perda.

“Kami imbau warga untuk lapor ke pihak kelurahan, sebelum mendirikan bangunan, sehingga akan diketahui mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak, ” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok