Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:02 WIB

Bekasi

Dua Pengedar Ganja Dibekuk

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk N alias H (35) dan P alias I (47) terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk N alias H (35) dan P alias I (47) terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Harian Sederhana, Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk N alias H (35) dan P alias I (47) terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Polisi menyita barang bukti kurang lebih 728 gram sabu dan 14 kg ganja.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakyat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Kamis 08 Agustus 2019.

“Di lokasi tersebut petugas menangkap tersangka N alias H dengan barang bukti satu paket sabu yang disimpan di saku baju depan sebelah kanan dengan berat kurang lebih 1 gram,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar perkara di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (29/08).

Setelah diintrogasi, N alias H mengaku masih menyimpan sabu di kotrakannya yang berada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 46 gram di kontarakan tersangka yang disimpan di sebuah kotak,” tuturnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka P alias I di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tersangka ditangkap pada 18 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sebanyak 10 gram sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di dapur rumah kontrakan tersangka P alias I, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 671 gram yang disimpan dalam kantong plastik warna merah serta 14 bal ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg.

“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi,” kata dia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi