Menu

Mode Gelap
Sabtu, 2 Mei 2026 | 23:10 WIB

Depok

Pol PP Ajak Warga Sadar Hukum

badge-check


					Sosialisasi Perda menghadirkan nara sumber Satpol PP Kota Depok di Kelurahan Pondokcina. Perbesar

Sosialisasi Perda menghadirkan nara sumber Satpol PP Kota Depok di Kelurahan Pondokcina.

Harian Sederhana, Depok – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mengajak untuk sadar hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Depok. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi yang masif.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Taufiqurakhman, mengatakan itu saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) pada Senin (2/9) di aula Kelurahan Pondokcina.

“Kami Satpol PP Kota Depok berharap tingkat kesadaran hukum di kalangan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Kegiatan sosialiasi ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait banyaknya Perda yang harus dipatuhi.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku di Kota Depok.

“Kami memberikan sosialisasi kepada RT, RW, LPM, PKK, karang taruna dan tokoh masyarakat sebagai peserta. Harapan kami mereka bisa menindaklanjuti informasi ini ke masyarakat,” imbuhnya.

Dikatakan Taufiq, sapaan akrabnya, sosialisasi dilakukan dua kali di Kelurahan Pondokcina dan Tanah Baru.

Dirinya menyebutkan, tidak hanya materi terkait Perda yang diberikan untuk masyarakat. Sebab, Satpol PP juga mengundang perangkat daerah lain sebagai narasumber.

“Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menekankan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan oleh kami. Karena itu, sudah ada dalam program kegiatan Satpol PP demi memberi edukasi dan kesadaran terhadap perda di Depok. Terutama Perda Pembinaan dan Pengawasan Tibum,” tuturnya.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP.

Taufiq menambahkan, masyarakat dapat lebih sadar dengan Perda yang berlaku di Kota Depok. Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan sebagai wujud untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Peraturan ini ada untuk ditaati, dengan sosialisai yang kami berikan, masyarakat dapat mengetahui dan juga melaksanakan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok