Harian Sederhana, Bogor – Sekitar 187 kepala TK/SD/SMP Negeri dan Swasta di Kota Bogor mengikuti Pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan kepala sekolah, di salah satu hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan Diklat terkait kepemilikan nomor unik kepala sekolah (NUKS). Mengingat, pada tahun 2020, kepala sekolah yang belum memiliki nomor tersebut tidak berhak menandatangani dana Bantuan Operasional Sekolah. Bahkan, tidak akan mendapatkan dana sertifikasi.
“Artinya, tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai kepala sekolah akan dikembalikan fungsinya menjadi guru jika yang bersangkutan belum juga memiliki NUKS,” tandas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, H. Fahrudin, Senin (3/9).
Fahmi, panggilan akrab Fahrudin menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan selama delapan hari. Tapi, kenapa penyelenggaraannya digabung. Menurut dia, karena secara prinsip, kepemimpinan adalah sama dan kondisi itu menimbulkan suasana kebersamaan yang optimal.
“Sehingga memberikan rasa percaya diri di semua level. Dan yang menarik, kali ini kepala sekolah swasta pun ikut,” katanya.
Kadisdik juga menambahkan, bahwa program kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Mendikbud yang terencana dan berkelanjutan.
Ia merujuk pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
“Untuk itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah,” katanya.
Ia menyatakan bahwa masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi yang tinggi.
Karena itu, katanya, kesungguhan peserta dalam mengikuti diklat mendapat perhatian serius karena menentukan ketuntasan pencapaian tujuan Diklat. “Sehingga kepala sekolah yang tidak lulus harus mengulang mengikuti Diklat penguatan kepala sekolah,” pungkasnya (*)









