Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:01 WIB

Bogor

Polemik Apartemen, Wali Kota Diminta Turun Tangan

badge-check


					Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat. Perbesar

Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat.

Harian Sederhana,  Bogor – Kuasa hukum warga terdampak pembangunan apartemen The Swiss Belresidence (TSB), Gunara meminta Wali Kota Bogor Bima Arya tutun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Dia mengaku, mengapresiasi adanya respon dari pihak Wali Kota dan pengembang PT Lorena Latersia Property. Dan dia meminta agar permasalahan bisa segera diselesaikan.

“Pernyataan baik wali kota ataupun pihak Lorena jangan hanya sebatas kata-kata saja, tapi harus direalisasikan dengan menyelesaikan persoalan warga. Jangan dianggap sepele adanya permasalahan dengan warga terdampak,” kata Gunara.

Pada kesempatan itu, Gunara juga mengaku belum mendapatkan jawaban atas surat yang sudah dilayangkan ke wali kota yang juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor dan sejumlah dinas instansi.

Baca juga : (Diprotes!!! Proyek Apartemen Terus Berlanjut)

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari surat tersebut sebelum mengambil langkah pengajuan gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri Bogor.

“Kalau nggak direspon, kita segera melakukan gugatan secara hukum. Kami juga meminta agar pihak legislatif DPRD Kota Bogor turun tangan dan menangani persoalan ini, membela warga terdampak pembangunan apartemen. Sebagai wakil rakyat, mereka wajib membela warganya,” ucapnya.

Baca juga : (Terusik Proyek Apartemen, Warga Surati Wali Kota)

Gunara juga mengatakan bahwa wali kota Bogor harus turun tangan melihat langsung proyek apartemen tersebut dan memeriksa kembali seluruh berkas dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab dala persoalan tersebut, ia menduga dalam proses terbitnya IMB terjadi kejanggalan karena masih ada warga yang belum menyetujui pembangunan apartemen itu.

“Kami minta IMB itu ditinjau kembali dan wali kota memeriksa lagi, termasuk warga yang terdampak. Wali kota harus melihat langsung lokasi proyek pembangunan di sana,” tukas Gunara.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, bahwa IMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah melalui proses semua persyaratan teknis termasuk pemenuhan syarat izin warga yang ditempuh oleh pengembang.

Baca juga : (Dewan Minta Pemkot Cabut IMB Apartemen Bermasalah)

“Begini, semua persyaratan teknis sudah ditempuh, patokan saya itu saja. Sudah ditandatangani oleh DPMPTSP berarti izin warga semua sudah. Nggak bisa kita, setiap izin sudah dikeluarkan mentah lagi karena ada keberatan,” ujarnya kepada awak media, waktu itu.

Untuk itu, Bima intruksikan dinas terkait untuk mengecek apa yang menjadi dasar keberatan warga atas berdiri apartemen di wilayahnya. Sebab, informasi yang didapat dari bawahannya semua sudah sesuai persyaratan teknis perizinan.

“Saya perintahkan untuk dicek keberatannya kenapa karena izinnya sudah semua. Nggak mungkin itu dibangun, pertama kali kan saya cek dulu, ini sudah?, ‘Sudah’, ok. Jadi dari awal saya cek sudah. Ketika kemudian muncul keberatan-keberatan itu pertanyaannya kenapa? Ada apa di situ,” kata Bima.

Dalam hal ini, ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mengevaluasi soal perizinannya. Ia hanya memerintahkan dinas terkait untuk turun langsung berkomunikasi dengan warga bersangkutan menanyakan perihal keberatannya.

“Ya, tidak akan dievaluasi, jalan terus, hanya kita cek saja, dialog dengan warga, karena izinnya sudah ada secara teknis. Izin warganya sudah, kalau belum, belum yang mana, dicek,” tuturnya.

Sementara itu, melalui staf PT Lorena Latersia Property, Yamianda EM mengatakan, pihaknya sudah ada komunikasi dengan NS, warga sekitar lokasi proyek yang mengeluhkan soal kebisingan. Adapun terkait keretakan pada bagian bangunan rumahnya sudah diperbaiki oleh NS.

“Dasarnya masalah kebisingan dan soal kerusakan rumah ternyata sudah diperbaiki sendiri oleh yang bersangkutan. Kalau sejak kejadian diberitahu maka akan langsung diperbaiki oleh kami. Karena ada asuransi,” katanya ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Yamianda menjelaskan, bahwa apartemen ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diproses pihaknya hingga satu tahun. Selama mengurus perizinan, semua tahapan dilakukan sesuai prosedural dari awal hingga semua persyaratan terpenuhi dan diterbitkan IMB oleh DPMPTSP Kota Bogor.

Soal izin warga, lanjutnya, pada saat pemenuhan syarat itu warga didatangi satu persatu untuk dimintai persetujuan oleh pihaknya, termasuk para tokoh di wilayah tersebut sudah ditemui untuk dimintai tandatangan persetujuan dan mereka mendukung.

“Para tokoh intinya mendukung. Ada masukan dari para tokoh agar pintu masuknya (apartemen) tidak boleh di dekat gerbang pintu masuk Villa Duta, itu kita ikutin,” ungkapnya. “Dan terkait ibu NS, seingat saya, beliau memang tidak akan tandatangan, tapi tidak akan menggangu pembangunan apartemen,” imbuhnya.

Yamianda menyatakan, bahwa pembangunan apartemen tetap akan dilanjutkan lantaran sejak awal pihaknya telah mengatongi IMB dan DPMPTSP juga menilai terbitya IMB sudah sesuai dengan persyaratan perizinan.

“Kita tidak mungkin kalau dari pihak DPMPTSP tidak memberikan izin (IMB), kita tidak berani membangun (apartemen). Kami sangat taat aturan karena tidak mau akan jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Menyangkut masih adanya keluhan dari warga, ia akan mencoba berusaha dengan cara pendekatan untuk menyelesaikannya agar tidak menggangu juga kelancaran pembangunan apartemen setinggi 10 lantai dan 1 basement itu.

Saat ini untuk progres pembangunan, jelas Yamianda, sudah hampir rampung pada bagian kontruksinya dan selanjutnya masuk tahapan finishing sebelum diresmikan pada tahun depan. “Ya, dalam waktu dekat akan topping off,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional