Harian Sederhana, Kabupaten Bekasi – Bursa lelang jabatan (open bidding) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai bagai Topeng Blantek.
Karena, kendati kegiatan itu telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar tidak menghasilkan apa-apa, karena sembilan pejabat yang mengikuti seleksi dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi nilai passing grade
Pejabat yang dinyatakan tidak lulus karena secara keseluruhan nilai dibawah passing grade merupakan pelamar untuk posisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi
Hasil seleksi administrasi lelang jabatan JPT Pratama ini sudah diumumkan Selasa (03/09) dan hasilnya tidak ada yang lulus. Ini sesuai pengumuman Nomor 800/ Kep.28- Pansel. JPTP/2019 oleh panitia pelaksana atau pansel.
Penentuan lulus atau tidaknya calon peserta lelang jabatan ini, kata salah satu pelaksana kegiatan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan yang dilakukan panitia seleksi selama beberapa hari terkahir.
Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi ini dilakukan di Pusat Kajian, Pendidikan, dan Pelatihan Aparatur LAN (Lembaga Aparatur Negara) yang melibatkan berbagai unsur seperti dari LAN, Unpad dan pejabat provinsi.
Menanggapi hal itu, Ketua Plt KNPI Kabupaten Bekasi Rahmat Damanhuri menilai, pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkab Bekasi mengatakan, seperti yang katanya sudah transparan, akuntabel dan demokratis berdasarkan peraturan dan undang-undang yang ada, landasan idealnya mana tidak jelas, begitu pun parameternya.
Karena menurutnya banyak yang dilanggar panitia seperti aspek kepatutan, integritas. kalau kemudian dari proses open bidding ada dua dinas yang dinyatakan gagal dilakukan para peserta yang tidak memenuhi passing grade ini pertanyaan yang harus dijawab pemerintah dalam hal ini panitia seleksi ada apa?.
Sementara ke depan katanya, butuh kepastian hukum bagi penyelenggara negara kalau begini akhirnya PLT lagi. Hasil open biding yang mengeluarkan dana besar yang melibatkan beberapa unsur di dalamnya sebagai tim penguji menurutnya omong kosong. ini semua seperti topeng blantek, karena muaranya sangat merugikan masyarakat.
Dikatakan lebih lanjut, dalam tahapan seleksi open bidding dinilai tidak transfaran dan tidak akuntabel sesuai landasan hukum serta adanya kepentingan politik yang ujung-ujungnya merugikan pemerintah dan bermuara pada masyarakat.
“Di PUPR itu ada banyak tarikan kepentingan. Tapi kemudian seharusnya bisa dipilah dan ketika PUPR dinyatakan pesertanya tidak memenuhi passing grade dibuat lagi satu contoh supaya tidak kelihatan satu saja yang gagal yakni Satpol PP. Pertanyaanya masa semua peserta tidak memenuhi passing grade kan aneh. Kalau selama pemerintah daerah tidak mengedepankan akuntabel dan transparan terhadap masyarakat akan terus ngawur,” paparnya. (*)









