Harian Sederhana, Sukabumi – Usai resmi dilantik 35 anggota DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2019 – 2024 akan menerima haknya berupa tunjangan gaji. Tak tanggung – tanggung, hak keuangan yang akan diterima oleh para legislator itu mencapai sekitar Rp 34 juta lebih.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana, para anggota dewan tersebut mulai menerima hak keuangannya mulai bulan Oktober nanti.
Hak yang diterima diantaranya, Gaji pokok atau uang Representasi sebesar Rp. 1.575.000, tunjangan istri Rp. 157.500, tunjangan anak Rp. 63000, tunjangan jabatan Rp. 2.283.750, tunjangan beras Rp. 289.000.
Selain itu, tunjangan khusus pph Rp. 184.632, tunjangan perumahan Rp. 15.000.000, tunjangan Komunikasi intensif Rp. 10.500.000, dan Pendapatan Transportasi Rp. 9.900.000.
“Setelah dipotong PPH dan PPN, total hak keuanggan yang akan diterima mereka sebesar Rp. 34.458.930,” terang Asep saat diwawancara, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (3/9).
Lebih lanjut Asep mengatakan, setelah masuk dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Seperti, pimpinan definitif, Badan Musyawarah,komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain.
Masih kata dia, otomatis hak keuangan lainnya akan diterima seperti uang paket, uang tunjangan panitia musyawarah, uang tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan pendapatan lainnya.
“Saat ini belum masuk AKD, maka hak keuangannya sekarang belum ditambah. semakin cepat terbentuk, penghasilannya pun akan semakin cepat bertambah,” ujar dia.
Untuk posisi ketua DPRD, hak keuangan akan mendapat perbedaan dengan anggota dewan lainnya. Unsur pimpinan DPRD, tidak mendapat tunjangan transportasi. Karena mereka, difasilitasi mobil dinas termasuk supirnya.
“Semakin tinggi jabatannya semakin besar hak keuangannya. Diantaranya perolehan gaji pokok,” imbuhnya. (*)









