Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 12:33 WIB

Nasional

Tunjangan Gaji DPRD Capai Rp35 Juta Perbulan

badge-check


					 Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana Perbesar

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana

Harian Sederhana, Sukabumi – Usai resmi dilantik 35 anggota DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2019 – 2024 akan menerima haknya berupa tunjangan gaji. Tak tanggung – tanggung, hak keuangan yang akan diterima oleh para legislator itu mencapai sekitar Rp 34 juta lebih.

Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana, para anggota dewan tersebut mulai menerima hak keuangannya mulai bulan Oktober nanti.

Hak yang diterima diantaranya, Gaji pokok atau uang Representasi sebesar Rp. 1.575.000, tunjangan istri Rp. 157.500, tunjangan anak Rp. 63000, tunjangan jabatan Rp. 2.283.750, tunjangan beras Rp. 289.000.

Selain itu, tunjangan khusus pph Rp. 184.632, tunjangan perumahan Rp. 15.000.000, tunjangan Komunikasi intensif Rp. 10.500.000, dan Pendapatan Transportasi Rp. 9.900.000.

“Setelah dipotong PPH dan PPN, total hak keuanggan yang akan diterima mereka sebesar Rp. 34.458.930,” terang Asep saat diwawancara, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (3/9).

Lebih lanjut Asep mengatakan, setelah masuk dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Seperti, pimpinan definitif, Badan Musyawarah,komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain.

Masih kata dia, otomatis hak keuangan lainnya akan diterima seperti uang paket, uang tunjangan panitia musyawarah, uang tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan pendapatan lainnya.

“Saat ini belum masuk AKD, maka hak keuangannya sekarang belum ditambah. semakin cepat terbentuk, penghasilannya pun akan semakin cepat bertambah,” ujar dia.

Untuk posisi ketua DPRD, hak keuangan akan mendapat perbedaan dengan anggota dewan lainnya. Unsur pimpinan DPRD, tidak mendapat tunjangan transportasi. Karena mereka, difasilitasi mobil dinas termasuk supirnya.

“Semakin tinggi jabatannya semakin besar hak keuangannya. Diantaranya perolehan gaji pokok,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional