Menu

Mode Gelap
Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:17 WIB

Depok

Pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru Kembali Ditentang

badge-check


					Pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru Kembali Ditentang Perbesar

Harian Sederhana, Bojongsari – Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari kembali diprotes Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.

Pasalnya, pihak kelurahan, termasuk Dinas Tarkim sudah diingatkan untuk tidak membongkar kantor kelurahan namun tidak dihiraukan.

“Saya mendapat informasi kantor Kelurahan Bojongsari sudah mulai pindah, karena kantor tersebut akan dibangun dua lantai,” ujar Yusra Amir, Ketua LPM Bojongsari Baru pada Kamis (5/9).

Jika memang kantor kelurahan tersebut dibongkar untuk dibangun kembali, lanjut Yusra. Hal ini merupakan pelanggaran karena tanah kelurahan merupakan aset masyarakat, dan sampai sekarang ini belum memiliki kepemilikan surat .

Padahal, sambung dia, jauh sebelumnya dalam rapat internal kelurahan dengan masyarakat sudah diingatkan secara langsung kepada Lurah Bojongsari Baru, Ahmad Subandi, bahwa kelurahan tidak boleh dibangun.

Jikapun anggaran sudah tersedia dari Pemkot Depok, pihaknya telah mencarikan solusi dengan memberikan lahan wakaf disebelah kelurahan. Namun yang terjadi diabaikan oleh kelurahan. Buktinya sekarang ini kantor kelurahan sudah siap untuk pindah.

“Jika ini dibangun (Kelurahan Bojongsari Baru) akan menimbulkan konflik, karena tanah dan bangunannya adalah aset masyarakat,” tandasnya

Trerlebih, diungkapkannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian aset di Pemkot Depok, diwakili Fadli yang menyebutkan aspek legal kelurahan harus ada jika ingin kelurahan dibangun. “Jadi, sebelum aspek legal muncul tidak bisa dibangun,” ujar Yusra menirukan ucapan Fadli.

Dari informasi tersebut Yusra bertekad menentang pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru atas dasar aspek legal yang belum dimiliki oleh Pemkot Depok, dan tanah serta bangunan kelurahan merupakan hasil dari pembangunan masyarakat Bojongsari Baru. “Jadi ini kenyataannya bahwa kelurahan adalah aset masyarakat,” tandasnya.

Yusra juga mencontohkan pembangunan SMP 25 di Sawangan yang gagal dilakukan oleh Pemkot Depok pada 2017 lalu, karena tanahnya bermasalah, sehingga tidak bisa dibangun.

Hal ini, harus menjadi pelajaran Dinas Rumkim untuk tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sebelum melihat aspek legal. “Jadi, akibat pekerjaan tidak teliti dibawahnya, bisa berdampak pada pimpinan yakni bapak Wali Kota,” tandasnya. Sudibyo

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok