Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:30 WIB

Depok

Melanggar, Rumah Duka Disegel Satpol PP

badge-check


					Tidak mengantongi izin, salah satu rumah duka di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat terpaksa disegel Satpol PP. Perbesar

Tidak mengantongi izin, salah satu rumah duka di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat terpaksa disegel Satpol PP.

Harian Sederhana, Depok – Tidak mengantongi izin, salah satu rumah duka di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat terpaksa disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Usut punya usut, sebelum beralih fungsi, awalnya tempat tersebut hanya digunakan untuk penyewaan mobil ambulan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari bagian perizinan.

“Sudah berkali-kali dilakukan pembinaan tapi tidak kunjung sadar. Terus dilimpahkan ke Satpolpp. Kemudian kita lakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” tutur Lienda, Jumat 6 September 2019 di Balaikota Depok.

Ditegaskannya, penyegelan dilakukan setelah petugas mengetahui bangunan tersebut belum mengantongi izin dan dianggap menganggu ketertiban umum.

“Dibangun awalnya katanya usaha penyewaan ambulans, tapi sudah habis izinnya. Terus ada juga laporan ke kami terkait mengganggu ketertiban umum, katanya kalau ada kegiatan disitu aktivitas warga jadi terganggu,” bebernya.

Selain itu, Linda menyebutkan langkah Pemerintah Kota Depok menyegel rumah duka tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan apapun. “Intinya ini di perizinan, tidak ada dugaan apapun,” singkatnya.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda SatpolPP Kota Depok, Taufiqurakhman menambahkan, sebelum dilakuakan penyegelan pihaknya telah memberi teguran atau peringatan secara tertulis, namun sang pemilik terkesan tak merespon secara serius.

“Kami sudah memberikan surat peringatan sebelum penyegelan, dan dari DPMPTS (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) enggak ada tanggapan, kemudian di limpahkan ke Satpol PP agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan maka terpaksa kami lakukan penindakan,” jelasnya.

Proses penindakan juga berlangsung kondusif, Taufiq menuturkan penyegelan dilakukan dengan menggunakan plang atau papan itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Peraturan Daerah No. 02 tahun 2016, dan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian dan tranmastibum.

“Jika pembongkaran ini merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena banyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalui jalur sanksi penyegelan sementara,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok