Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:44 WIB

Bogor

CBA Minta Kejaksaan Selidiki Proses Izin Dua Apartemen

badge-check


					Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat. Perbesar

Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat.

Harian Sederhana, Bogor – Munculnya penolakan warga atas dua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor untuk bangunan apartemen terus menjadi sorotan, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) diminta turun tangan untuk menyelidiki proses pembuatan IMB.

Persoalan tersebut, muncul dalam kasus IMB Grand Par Pakuan City di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah dan apartemen Swiss Bell milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, terus menjadi perhatian.

Warga yang menolak meminta agar Pemkot Bogor melakukan audit internal terhadap dinas yang telah mengeluarkan IMB tersebut, bahkan dengan adanya permasalahan itu.

Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor juga diminta turun tangan melakukan penyelidikan, dengan dugaan adanya suap menyuap dalam proses IMB.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan, ketika Pemkot Bogor telah mengeluarkan IMB tetapi berujung adanya penolakan warga patut diduga ada proses yang tidak beres dalam tahapan pengajuan IMB.

“Ya, jelas dengan timbulnya proses hukum yakni gugatan dari warga, tentu hal itu jelas kesalahan dari Pemkot Bogor yang tidak teliti dan hati hati ketika mengeluarkan IMB.
Artinya seluruh aspek pendukung tidak terpenuhi ketika kebijakan IMB dikeluarkan itu,” kata Uchok kemarin.

Ia berpendapat, bisa saja terjadi dalam tanda kutip ada dugaan suap menyuap dalam proses dikeluarkannya IMB. Karena kenyataannya ada persoalan dengan warga.

“Kalau sampai terjadi gugatan secara hukum, patut diduga telah terjadi praktek diluar prosedural,” tegas Uchok.

Dengan demikian, lanjutnya, Kejaksaan harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak yang berkaitan sebagai pihak yang mengeluarkan IMB untuk apartemen itu.

Masih kata dia, hal tersebit harus masuk ke jalur hukum dan diteliti kenapa IMB itu bisa dikeluarkan, apakah ada suap menyuap atau ada permainan didalam prosesnya, atau ada kongkalikong.

“Kejaksaan harus menyelidiki dan memeriksa berkas berkas maupun proses terbitnya IMB yang bermasalah itu,” tegas dia.

Ia menambahkan, dengan munculnya kasus penolakan warga terhadap IMB apartemen itu, tentu akan berpengaruh kepada iklim investasi di Kota Bogor.

IMB itu dikeluarkan harus berlandaskan hukum, tetapi jika ujungnya ada permasalahan hukum semisal gugatan ke PTUN atau PN maupun ke pihak berwajib lain, maka Pemkot yang harus bertanggung jawab untuk menjaga investasi di Kota Bogor.

“Berpengaruh atau tidak, Pemkot Bogor sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan harus menjamin para investor secara hukum. Tentu jaminan hukum sangat penting bagi para investor,” tandasnya.

Terpisah, warga yang menolak rencana pembangunan apartemen Alhambra atau GPPC Imam Supriyadi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan untuk mengambil langkah hukum.

Langkah hukum yang akan diambil aku Imam antaralain mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Bogor terhadap IMB yang sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk apartemen GPPC.

“Rencananya kami akan menggugat secara hukum. Sekarang masih dilakukan kajian, dan kami sudah audiensi bersama Wakil Walikota Bogor. Kami meminta Pemkot Bogor mencabut kembali IMB itu, atau kami gugat secara hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional