Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:06 WIB

Depok

Fasyankes Didorong Olah Limbah B3

badge-check


					Fasyankes Didorong Olah Limbah B3 Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus mendorong seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk melakukan prosedur sebelum membuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Hal ini dilakukan agar meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari limbah tersebut.

“Ada aturan dari transporter atau pihak ketiga yang mengangkut limbah dari Fasyankes, yaitu pengangkutan dilakukan ketika limbah sudah mencapai lima kilogram. Ini menjadi masalah bagi Fasyankes skala kecil seperti Puskesmas dan klinik. Karena setiap hari limbah mereka tidak mencapai angka tersebut,” ujar Kasi Penaatan Lingkungan DLHK Kota Depok, Diah Pusporini, Senin (09/09).

Dikatakannya, kendala lain timbul saat pengangkutan harus tetap dilakukan, namun dikenakan biaya minimum. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya memberi solusi agar limbah dititip pada Fasyankes yang memiliki kelengkapan memadai.

“Pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengolahan Limbah B3, disebutkan bahwa ada aturan depo pemindahan dari Fasyankes satu ke Fasyankes lainnya yang memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan berizin. Jadi, boleh saja dititip untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan,” kata Diah.

Pihaknya juga menyebut, limbah B3 hanya bisa disimpan di dalam TPS maksimal dua hari. Lebih dari itu, Fasyankes harus memiliki TPS khusus yang memiliki pendingin di bawah suhu 0 derajat celcius. Fungsinya untuk membunuh bakteri.

“Biasanya di rumah sakit besar, mereka sudah menjalankan prosedur dengan baik termasuk memiliki kelengkapan sesuai aturan yang ditetapkan. Untuk itu, kami harap Puskesmas maupun klinik bisa menjalin kerja sama dalam hal pengelolaan limbah B3,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok