Harian Sederhana, Bekasi – Sejumlah polisi dari Polres Metro Bekasi Kota bersama Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tampak membentangkan spanduk di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur yang di dalamnya berisikan imbauan agar pengendara motor menggunakan helm standar SNI dan menggunakan safety belt bagi pengendara mobil.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu sosialisasi kepada para pengendara di jalan raya di dalam meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Panit Dikyasa Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Sri Moeljati, mengatakan pembentangan spanduk di jalan yang berisikan imbauan kepada para pengendara di jalan raya, merupakan upaya Polres Metro Bekasi Kota dengan melibatkan sejumlah stake holder yang ada di Kota Bekasi, di dalam mensosialisasikan safety ridding.
“Ini upaya kepolisian di dalam mensosialisasikan kenyamanan berkendara di jalan raya,” katanya.
Selain berisikan imbauan safety ridding, pihak kepolisian dibantu oleh Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi mengingatkan kepada setiap pengendara roda dua yang berhenti dilampu merah agar mengencangkan pengaman helm yang mereka pakai serta tidak membawa barang yang berlebihan di kendaraannya.
“Kami juga mengingatkan para pengendara roda empat agar selalu menggunakan sabuk pengaman setiap mereka berkendara,” tegasnya.
Selain itu, para pengendara roda dua juga diingatkan akan pentingnya mematuhi tata tertib dan aturan berkendara di jalan raya, seperti berhenti di dalam Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara roda dua dan selalu berhenti di belakang garis putih ketika berada di lampu merah serta tidak menggunakan handphone saat berkendara.
“Kami juga mengingatkan kepada para pengendara roda dua agar berhenti di dalam RHK dan selalu berhenti di belakang garis putih baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat disetiap lampu merah dan tidak menggunakan handphone saat berkendara,” pungkasnya. (*)









