Harian Sederhana, Bekasi – Pabrik baja PT. Besi Jaya yang sampai saat ini masih beroperasi meski tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertanyakan warga. Pasalnya, Dinas Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi tak bertindak tegas.
Salah satu warga Sinta yang mengeluhkan aktifitas pabrok baja yang menganggu lingkungan itu menyebutkan jika perusahaan baja itu sudah mendaptkan surat peringatan (Sp) 1, namun sampai saat ini dirinya mencurigai Sp 1 tersebut tidak diindahkan.
Baca juga: (Diduga Tak Berizin, Pabrik Baja Resahkan Warga)
“Perlu dipertanyakan itu, Dinas terkait kenapa dibiarkan beroperasi padahal kalau bangunan rumah kita tak punya IMB dapat peringatan keras. Kenapa pabrik baja dibangun sudah lama tak berizin dan lokasinya di zona pemukiman dibiarkan saja,” ucapnya kesal.
Pabrik baja yang berlokasi di Pemukiman Perumahan Tityan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria dituding melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman.
Sinta mengaku yang beralamat di Blok D12/2 Perumahan Tityan Indah mengaku sangat terganggu dengan keberadaan pabrik kontruksi baja berada tepat di depan rumahnya.
“Sangat bising dan mereka bekerja sering sampai jam 3 pagi, mobil besar keluar masuk ke dalam pabrik tersebut,” ungkapnya.
Menurut Sinta, aktifitas pabrik kadang sampai malam hari ahkapagi dini hari yang membuat warga protes karena mengganggu jam istirahat warga. Apalagi armada pengiriman besi masuk ke gang perumahan dengan berat beban yang berlebihan dan kadang sampai subuh masih bekerja.
“Suara besi turun sangat menganggu tidur saya dan mesin gerinda pemotongan besi pun sangat berisik sehinggga saya merasa terganggu di lingkungan rumah saya sendiri,” ucapnya kesal.
Menurut pengakuan Sinta, dirinya pernah mengadukan masalah ini ke instansi pemerintah tahun 2013 namun belum mendapat tanggapan serius hanya ditutup sementara lalu dibuka kembali. Bahkan kata Sinta aktifitas pabrik justru semakin diluar batas jam kerja yang sangat menganggu ketenangan warga.
“Karena tidak adanya ketegasan dari pihak kelurahan maupun kecamatan dan dinas terkait, bahkan warga perumahan Tityan Indah menduga para pihak tersebut tutup mata, tutup telinga,” ujar Sinta.
Padahal warga sudah beberapa kali mengadukan keluhannya keberadaan pabrik baja tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak-pihak terkait dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dinas terkait.
Menanggapi protes warganya, Sekertaris Camat (Sekcam) Medan Satria, Robbie mengaku pihaknya sudah memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan untuk membahas masalah yang dikeluhkan warga.
Namun kata Robbie dua pihak terkait belum menemui kesepakatan karena warga bernama Sinta tidak mau menandatangani berita acara.
Sekcam Robbie mengaku sudah meminta kepada perusahaan baja tersebut untuk mengurus perizinannnya. “Tapi kami kan ga bisa mengawasi terus aktifitas pabrik tersebut. Kami juga sudah melaporkan ke dinas soal belum adanya ijin,” ungkap Robbie.
Kalaupun pabrik itu masih beraktifitas setelah penutupan pertama, Robbie mengaku masalah itu bukan lagi kewenangan kecamatan, Rabu(18/9/2019).
“Soal penyegelan pabrik bukan kewenangan kami, silahkan tanyakan ke dinas,” ucapnya ketika ditanyakkan soal tindakan penyegelan pabrik tak ber IMB tapi masih beroperasi.
“Saya sudah melimpahkan kewenangan ini ke dinas karena masalah penyegalan bukan dari kami,” pupngkasnya. (*)









