Harian Sederhana, Bekasi – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di Kabupaten Bekasi tahun 2017 diduga tidak sesuai peruntukan juklak juknis yang ada. Disinyalir jadi bancakan pihak ketiga selaku penyedia barang dengan Tim Himpaudi dan Tim IGTK.
Dugaan ditemukan beberapa indikasi terjadinya praktik korupsi. Sehingga, bantuan yang seharusnya sampaikan kepada anak didik sesuai ketentuan, yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juklak juknis yang ada.
Menurut sumber dan data yang ada, bantuan BOP tahun 2017 di Kabupaten Bekasi dalam penyalurannya diduga tim Himpaudi dan tim IGTK mengarahkan kepada seluruh lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Bekasi untuk pembelian paket buku kepada salah satu pihak ketiga yang memberikan diskon hingga 70 persen.
Sehingga ada kesepakatan antara tim Himpaudi dan tim IGTK mendapat bagian dari diskon yang ditawarkan pihak ketiga tersebut.
Ketika dikonfirmasi dugaan konspirasi antara tim IGTK dengan pihak ketiga, kepada wartawan Ida Hidayati selaku Ketua IGTK Kabupaten Bekasi melalui via Whatsapp menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak PT Prontera.
“Agar lebih jelas permasalahannya, karena PT Prontera dan tim yang punya urusan. Kalau bapak mau tahu dengan yang tadi bapak tanyakan. Silakan tanyakan langsung dengan timnya pak Didi, saya hanya sebagai pemberi informasi jika memang dibutuhkan,” terangnya.
Sementara salah satu Ketua Himpaudi Kecamatan Bob saat ditemui menjelaskan bahwa bantuan dana BOP tahun 2017 sekitar Rp 21 miliar dari bantuan yang diberikan pusat sebesar Rp 27 miliar dan untuk pembelian paket buku sekitar Rp 4 miliar.
Lebih lanjut ia membenarkan bahwa seluruh lembaga PAUD disarankan dalam pembelian paket buku kepada salah satu pihak ketiga yakni PT Prontera. Namun pihaknya kurang mengetahui kalau ada pihak PT Prontera yang ditunjuk itu memberikan diskon sebanyak 70 persen.
Perlu diketahui berdasarkan juklak juknis
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini.
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Selain itu, untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu.
Selain itu, dalam juklak juknis penyerapan pembelanjaan dana bantuan tersebut digunakan secara langsung oleh pihak lembaga Paud yang bersangkutan. Sehingga tidak ada arahan dari pihak manapun, termasuk dari pihak tim Himpaudi dan tim IGTK.
Sementara besaran DAK nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat kepemerintah daerah. Untuk satuan BOP PAUD kepada perserta anak didik sebesar Rp 600 Ribu Rupiah.
Hal itu terbagi untul bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik sebesar 45 persen dan untuk penyediaan alat edukatif (APE) maksimal 40 persen serta untuk penyediaan alat pengajar bagi pendidik maksimal 15 persen. (*)









