Harian Sederhana, Bogor – Keberadaan catering di Perumahan Bukit Cimanggu City (BBC) yang disebut-sebut milik (YD) mantan anggota DPRD Kota Bogor, terus disoal warga setempat.
Pasalnya, menurut Sukirman, Sekretaris RT 002 RW 11, warga mempertanyakan komitmen YD kaitan akan mengembalikan fungsi rumah yang dijadikan tempat usaha menjadi hunian tempat tinggal.
“Kesepakatan Yang sudah di tanda tangani oleh pak YD pada Tanggal 17 Agustus 2019, di depan seluruh pengurus dan warga RT 002/11 telah disepakati untuk mengembalikan fungsi rumah yang ada di Blok M3 No 21 menjadi tempat tinggal terhitung tanggal 31 Agustus 2019 dan Itu di tanda tangani di atas materai,” ungkap Sukirman melalui siaran pers yang dikirim, belum lama ini.
Tapi sampai sekarang, lanjut dia, kegiatan dan operasional catering masih berlangsung.
“Kami para pengurus RT dan warga sudah sangat kooperatif dalam menyikapi masalah ini, mulai dari teguran yang pertama sampai yang ketiga, sudah kita sampaikan walaupun hal itu tidak pernah di gubris oleh Pak YD,” lanjutnya.
Reza, salah satu warga menambahkan, agar Satpol PP sebagai institusi penegak perda untuk bersikap tegas.
Padahal kata dia, diketahuinya telah dilayangkan surat pemanggilan yang di tujukan kepada YD Satpol PP Nomor 182.1/Gakperda/ IX/ 2019 Tertanggal 05 September 2019.
“Justru yang datang ke Pol PP itu bukan Pak YD, tapi anak buahnya. Selain Itu, dari hasil pemanggilan tersebut, Pol PP sebagai kembaga yang menangani penegakan perda, tidak Mempersoalkan bahkan mengesampingkan mengenai masalah izin lingkungannya dan dokumen tanggal 17 Agustus 2019,” tambahnya.
“Sampai saat ini kita masih melihat dan menunggu apakah ada itikad baik atau tidak. Kalau memang masih berlanjut, ya kita akan laporkan masalah ini ke pihak yang berwajib, karena jelas, surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Pak YD bersama-sama dengan para pengurus RT,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Gakperda Pol PP Kota Bogor Dani Setiawan, saat di hubungi via telp mengatakan masih melakukan pendalaman dan akan melakukan tindakan tegas.
“Kita tidak akan pernah memandang bulu dalam penegakan Perda Dinkota Bogor,” tegasnya. Sampai saat ini, YD belum dapat dikonfirmasi. (*)









