Harian Sederhana, Depok – Dinas Kesehatan Kota Depok harus melakukan evaluasi terkait adanya pemberian obat kedawularsa oleh petugas Puskesmas Beji kepada pasien.
“Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini apalagi pasiennya anak anak di Beji dan wanita di Cilodong,” kata anggota DPRD Kota Depok Rezky M Noor kepada wartawan pada Kamis (26/9).
Dia mengatakan pemberian obat kadaluarsa sudah terjadi dua kali di Kota Depok pertama di Kelurahan Sukamaju Baru dan baru baru ini warga di Kelurahan Beji.
Dia mengharapkan ke depannya seluruh petugas Puskesmas dalam melakukan pelayanan kefarmasian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus tersebut.
Pemberian obat kadaluarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, perlu evaluasi secara mendalam oleh Dinas Kesehatan Kota Depok.
Dia menambahkan Kemenkes sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016.
Semua SOP sudah dimiliki setiap Puskesmas.
Namun perlu monitoring dan evaluas apakah SOP itu sudah benar-benar diterapkan karena ini persoalan kualitas dalam pelayanan di bidang kesehatan.
Dalam SOP kefarmasian, Rezky M Noor mengatakan ada istilah first expired first out. Artinya obat yang kadaluarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan.
Sementara yang sudah kadaluarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.
Dinas Kesehatan segera melakukan evalusi di semua Puskesmas di wilayah Kota Depok untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.
“Ini langkah baik, artinya perbaikan dilakukan terus di semua Puskesmas di wilayahnya dimonitoring dan dievaluasi lagi apakah pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian sudah dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016,” paparnya.
Dia menambahkan hal penting yang bisa diambil dari kasus ini adalah menjadikannya sebagai pembelajaran, artinya setiap tugas dilakukan sesuai SOP, dan meminta Puskesmas untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terulang kembali yang bisa merugikan pasiennya.
Dirinya juga mengimbau kepada Dinas Kesehatan Kota Depok untuk memberikan teguran atau sanksi bagi petugas yang memberikan obat kedaluarsa kepada pasien sebagai upaya tindakan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, pemberian obat basi oleh petugas Puskesmas di Kota Depok kembali terjadi kali ini pemberian obat basi diterima oleh salah satu pasien.
Ida, salah satu keluarga pasien warga di RW 13 Kelurahan Beji yang mendapatkan obat kadarluwarsa dari Puskesmas kepada wartawan mengatakan terungkapnya obat kadaluwarsa untuk sang cucu diketahui saat akan dikonsumsi.
“Cucu saya kan sakit pilek dan demam, terus berobat ke puskesmas di kasih obat sirup oleh salah satu petugas,” katanya.
Beruntung, obat kadaluarsa itu belum sempat diberikan, karena keburu diketahui oleh ibu sang bayi. “Jadi, pas anak saya sakit ternyata diberikan obat sudah kadaluarsa. Untung belum diminumin obatnya,” ujarnya. (*)









